Pekanbaru (Riau) Mediadunianews.id - Akhirnya PT. Nikmat Halona Reksa (NHR) secara resmi dilaporkan ke Polda Riau pada hari Senin (20/11/2023) atas dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja atau Union Busting yang dilakukannya kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPTI Seberida ,Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu dibawah naungan Pimpinan Cabang (PC) Mukson BBA.
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Serikat Pekerja(SP) Ahmad B Lumban Gaol ,SH dan Partner dengan nomor laporan : O49/ABLG-A/LP/XI/2023.
Kepada wartawan Mediadunianews.id Ahmad B. Lumban Gaol,SH menjelaskan bahwa PT. Nikmat Halona Reksa(NHR) dipolisikan atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (Unioon Busting) kepada PUK FSPTI-KSPSI Seberida beberapa bulan yang lalu. Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni pasal 28 juncto ,pasal 43 UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Riau ,supaya perkara ini sesegera mungkin diusut tuntas ,dan kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
" Saya berharap dan meminta kepada Polda Riau agar mengambil alih perkara Union Busting yang diduga dilakukan oleh PT. NHR kepada klien kami dan diusut secara tuntas. Supaya klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.' ungkapnya
Ditempat terpisah , media ini mencoba konfirmasi kepada Pihak Polda Riau melalui Dirreskrimsus Kombes Polisi Teguh Widodo, S.I.K lewat selulernya dengan nomor 0813.295X.XXXX namun sampai berita ini diekspos belum ada keterangan lebih lanjut. (A Giawa)