ROKAN HULU-- Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) layak diapresiasi serta reward, sebab di Bawah Komando Iptu Suheri Sitorus SH, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti 28,13 Gram
"Iya Benar, diamankan Seorang Laki-laki yang diduga Pelaku TP Narkotika jenis Sabu berinsial DS (33)," jawab Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Suheri Sitorus SH.
Lanjut Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini, Pelaku ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) JL Suka Jaya KM 23 RT/RW 011/006 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.
"Sedangkan bersama berhasil diamankan Batang Bukti berupa, 28,13 Gram Narkotika jenis Sabu dan Satu Timbangan Digital merk F-1976," rinci Kapolsek.
Masih, Iptu Suheri Sitorus SH menjelaskan, pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat,adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di JL Suka Jaya KM 23 Desa Mahato
Atas hal ini, Kapolsek memerintah Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Masyarakat tersebut
"Sehingga sekitar pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara menemukan Narkotika jenis Sabu Dua Paket Besar dan 12 Paket Kecil dari dalam Rumah (Kamar) DS," tutur Eks Kapolsek Rambah ini
"Saat ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Sitorus mengakhiri.( Husin tanjung)