Salah satu ahli waris yang bernama kaliani tidak Terima dengan apa yang di lakukan abang serta adek nya dan kepala lingkungan 16 kelurahan karang berombak yang dengan sengaja membuang salah satu nama ahli waris dari rumah yang terletak di jln karya gg sosro atas Surat Keterangan Tanah yang bernama Alm.Bapak KALIAPAN yang seharusnya ahli waris dari Alm. Kaliapan ada 7 orang yaitu satu istri dan 6 orang anak kandung berdasarkan Surat Keterangan Lahir berikut nama nama ahli waris (1) Batema Wati (istri), (2) Nyana Segren, (3) Indra Gunawan. (4) Bala Murgen alias Taufik Hidayay. (5) Krisna kanen, (6) Kaliyani, (7) Manglis Pri tapi dengan sengaja Kaliyani di buang dari ahli waris tersebut adapun 1 unit rumah yang di maksud terletak di jln karya gg sosro masih atas nama orang tua dari para ahli waris yang bernama Almarhum Bapak KALIAPAN.
Anehnya lagi saat di pertanyakan Kaliyani selaku ahli waris kepada kepala lingkungan 16 yang bernama Alam dia mengatakan sudah selesai tidak ada urusan lagi karna itu udah di beli Tutik dan ngak ada lagi urusan nya sama saya lagi jelasnya.
Saat di konfirmasi salah satu Ahliwaris yang bernama Krisna Kanen mengatakan dia tertipu karna dia tidak tau menau tentang penjualan rumah itu karna saya hanya di suruh tandatangan kata Tutik ini ada uang untuk mu dua puluh lima juta kata Tutik makanya saya tandatangan tapi siap saya teken saya ngak dapat uang yang di janjikan dan ternyata rumah orang tua saya di jual ke Tutik terus saya di usir dari rumah itu sama si Tutik dan rumah orang tua saya di isi batu bekas bongkaran rumah sama Tutik .
Sehingga kaliani selaku ahli waris membuat laporan polisi terhadap Tutik karna sudah merusak rumah orang tua nya yang beralamat di jln karya gg sosro adapun laporan tersebut di buat pada tgl 28 Oktober 2023 di polrestabes medan pungkas nya.
saat salah satu awak media konfirmasi kepada kepala lingkungan 16 kel : karang berombak yaitu pak alam melalui saluler HP SMS namun tidak ada tanggapan.( LIDIA)