Congkel Jendela Rumah dan Curi HP IRT, 2 Warga Talang Mandau Diringkus Polsek Pujud




Rohil - Congkel jendela Rumah dan curi HP, inisial MS alias Eja (21) alamat Jln Pelita Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis, bersama temannya DA

(14) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil. Rabu 22 Nopember 2023.Pukul 15:00 WIB.

Mengaku tidak bekerja, keduanya diamankan polisi setelahenerima laporan korban seorang Ibu rumah tangga ( IRT) bernama Suryani ( 23), yang melaporkan telah mengalami kehilangan HP dirumahnya yang beralamat di Km 02 Sei Meranti Kep Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Pada Jum'at 17 November 2023 Pukul 03:00 WIB. Lalu. Sejumlah uangpun ikut hilang.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan telah diamankan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian oleh Polsek Pujud.




Kronologisnya yang dilaporkan oleh saudari pelapor ini , dimana pada pukul 06.00 WIB, saui pelapor bangun dari tidur dan mau mengambil HP merk Realme C 35, akan tetapi HP tersebut tidak ada, lalu pelapor memeriksa semua isi rumah dan mengetahui tas warna merah maron milik saksi saudari Suyati yang berisi uang sebanyak Rp 2 juta rupiah, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM yang sebelumnya di gantung dalam kamar sudah tidak ada," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri, menerangkan.

Selanjutnya saksi saudari Suyati mengecek Hp merk Realme C 11 miliknya yang sebelumnya di cas di atas kulkas juga hilang, kemudian saudari pelapor melihat jendela pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan cantolan kawat untuk mengunci jendela rusak atau patah, mengetahui rumahnya sudah terjadi pencurian, pelapor menaksir kerugian sebesar Rp 6500,000-, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah Laporan dari Korban diterima, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa Hp milik korban saudari Suyati yang hilang di pakai atau digunakan oleh Tersangka saudara MS alias Eja.



Dan ianya berhasil diamankan dirumahnya di Jln Pelita Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari hasil interogasi terhadap tersangka saudara MS alias Eja, ianya mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan seorang temannya inisial DA dengan cara mencongkel jendela rumah korban memakai 1 buah obeng.

Selanjutnya di lakukan Penangkapan terhadap saudara DA tersebut dirumahnya, dan darinya berhasil di amankan 1 unit Hp Realme C 35 yang di akui telah di curi dari rumah korban. selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 Unit Hp realme C 11, 1 Unit Hp Realme C 35, 1 buah kotak Hp Realme C 11 dan 1 buah kotak Hp Realme C 35. di bawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut"Kata iptu Yulanda Alvaleri, lagi.( Husin tanjung) 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال