Rohil - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) lakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Daerah Paket-A Bagan Batu, Jalan Durian, Dusun Mulia, Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Rabu 4 Oktober 2023, Pukul 15.00 WIB.
Inisial AJ alias Agus (33 tahun), alamat Jln Salak, Kepenghuluan Suka maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. AS alias Arif (26 tahun), alamat Desa Tanjung Mulia Kecamatan Medan dan beralamat di Jln Jeruk Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan ESP alias Edi 41 tahun, Jalan Anas Ma’mun, Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupatwn Rokan Hilir. Diamankan bersama barang bukti 18 paket BB sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di Wilayah hukum Polres Rokan Hilir oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Pada waktu sebelumnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di daerah Paket-A Bagan Batu, Jalan Durian, Dusun Mulia, Kepenghuluan Suka Maju itu sering dijadikan tempat transaksi sekaligus sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lalu atas informasi tersebut, maka Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir diantaranya saudara Ronal Siregar saudara M Alwin Sianipar saudara Alexander dan saudara Rahman Lianto, melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim melakukan penggerebekan lalu menangkap seorang laki-laki mengaku bernama AJ alias Agus yang pada saat itu sedang duduk disamping rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya dan pada area serta rumah tempat kejadain perkara, yang selanjutnya dari dirinya diamankan 1 unit Handphone lalu diatas tanah dibawah tempat duduknya ditemukan kotak rokok Sampoerna yang setelah diperiksa dalamnya berisikan 18 paket diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berapa jauh dari tempat saudara AJ alias Agus ini diamankan ditemukan sebuah plastic Asoy berisikan bungkusan-bungkusan plastic kosong yang diduga plastik bungkus sabu, dan dalam rumahnya ditemukan sebuah bong /alat hisap sabu, saat dipertanyakan, saudara AJ alias Agus menerangkan tentang kaitan dan hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang terjadi.
Selain itu turut diamankan 1 orang laki-laki bernama AS alias Arif yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan dan seorang laki-laki lainnya bernama ESP alias Edi, yang ditemukan didalam rumah tempat kejadain, kemudian semua laki-laki tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya.
Barang Bukti 18 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah botol kaca kaca tutup orange disambung pipet diduga alat hisap narkotiika jenis sabu / bong, 1 buah plastik asoi warna putih berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening kosong, dan 1 unit handphone Andorid merk Oppo A12 warna biru. Untuk hasil tes urine, ketiganya positif Postitif, untuk sangkaan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya.( Husin tanjung)