Polsek Pujud Ringkus 2 Spesialis Penampung Sepeda Motor Hasil Curian di Bagan Sinembah




Rohil - Inisial HH alias Heri (35) alamat jln Baru Ujung Aspal Simpang Pondok Gede Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan AW alias Kobra (22) alamat jln Gereja Simpang Tiga Tanah Wakaf Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Rabu 11 Oktober 2023.

Keduanya diringkus, setelah Polsek Bagan Sinembah berkoordinasi dengan Polsek Pujud karena keduanya diduga telah menjualkan 1 unit sepeda motor hasil curian milik korban seorang ibu rumah tangga nama Lasmini (37) yang dicuri oleh koleganya inisial R. dirumah korban yang beralamat di Beto Atas Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan. Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Jum'at 6 Oktober 2023 Pukul 05:30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan 

telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka perkara Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor) hasil koordinasi antar jajarannya di Polsek Bagan Sinembah dengan Polsek Pujud.

Dilaporkan oleh saudari pelapor ini, saat itu ianya bangun tidur dan melihat pintu rumah dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan pelapor tidak tidak menemukan 1 unit sepeda motor miliknya merk Honda CRF Nopol BM 2333 PB, yang sebelumnya diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada lagi, pelapor memeriksa di seputaran rumah, dan melihat bahwa ada terdapat bekas congkelan di jendela kamar di rumah milik pelapor.

Kemudian pelapor memberitahukan suaminya bernama Syahdan dan juga orang tuanya bernama saudara Surianto, bahwa sepeda motor milik pelapor telah hilang. Pelapor kemudian berusaha mencari tahu tentang keberadaan sepeda motornya namun tidak ditemukan dan kemudian pelapor datang ke Polsek Pujud untuk membuat Laporan Polisi," kata Aipda Dewy Satria.

Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, hasilnya diperoleh informasi bahwa ada orang yang pernah melihat sepeda motor tersebut setelah hilang, sempat terlihat di daerah bagan batu. berbekal dari informasi itu Kanit Reskrim Polsek Pujud Berkoodinasi dengan Panit 1 Reskrim Polsek Bagan Sinembah, dan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang sebelumnya juga sudah ada meperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah tempat penampungan sepeda motor curian langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.

Dirumah tersebut ditemukan 2 orang laki-laki yaitu saudara inisial HH alias Heri dan saudara inisial AW alias Kobra, pada hp android milik saudara HH alias Heri ini ditemukan foto sepeda motor yang telah dilaporkan hilang. Setelah dilakukan interogasi ianya mengakui bahwa benar sepeda motor dalam foto di HP tersebut adalah Hasil curian di daerah Tanjung Medan atau di wilayah hukum Polsek Pujud. 



Dengan temuan tersebut unit reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian mengamankan kedua pelaku dan langsung berkoordinasi kembali dengan Kanit Reskrim Polsek Pujud. 

Hasil koordinasi itu kemudian dilaporkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pujud kepada Kapolsek Pujud, dan atas perintah Kapolsek Pujud Kanit Reskrim Polsek Pujud kemudian berangkat menuju Polsek Bagan Sinembah untuk menemui kedua tersangka yang sudah diamankan.

Setelah dilakukan interogasi kepada kedua tersangka dan disesuaikan dengan keterangan korban dan saksi-saksi serta foto barang bukti yang telah dicuri sesuai dengan foto sepeda motor yang dijual oleh kedua tersangka yaitu sepeda motor Honda crf Warna Putih Hitam dengan Ciri Khusus terdapat sticker bertulisan 777 dan tulisan Mesa Aulia (anak korban). kemudian terhadap kedua tersangka diserahkan oleh unit reskrim Polsek Bagan Sinembah kepada Unit Reskrim Polsek Pujud untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Aipda Dewy Satria, lagi. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa saudara HH alias Heri

telah menerima 1 Unit Sepeda Motor tersebut dari saudara R (dalam lidik) yang diketahuinya merupakan ranmor curian, kemudian ianya sempat menyimpan sepeda motor tersebut di rumah saudara AW alias Kobra selama 2 hari dan memasarkannya, pada saat disimpan, 

sepeda motor tersebut sempat digunakan oleh oleh saudara AW alias Kobra dan difoto oleh saudara HH alias Heri untuk dikirimkan fotonya kepada calon pembeli yang meminta fotonya. 

Kemudian setelah mendapatkan pembeli kedua tersangka berangkat ke Daerah Aek Kanopan (Labuhan Batu Utara - Sumut) dan menjualnya disana kepada saudara H (dalam lidik). Mereka menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.9.200.000,-  Hasil penjualan sepeda motor tersebut diberikan kepada saudara R (dalam lidik) Rp.6.000.000, sedangkan untuk saudara AW alias Kobra Rp 1 juta, untuk saudara HH alias Heri Rp 1,4 juta.dan sisanya biaya operasional.

BB yang dibawa bersama kedua saudara tersangka ini, 1 lembar STNK atas nama saudara Lasmini, 1 buah kunci kontak, 1 buah Handphone merek Oppo A12 Warna Hitam.

Uang sisa hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp.1.370.000,- untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya di kenakan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHPidana," tutup Aipda Dewy Satria.( Husin tanjung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال