Bengkulu, Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menetapkan 12 tersangka kasus korupsi Berlanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma yang merugikan negara sebesar Rp 1.5 miliar pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Dalam konferensi pers pada Senin, (16/20/2023) Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didamping oleh Kasubdit PID Bidhumas AKBP Julis Hadi dan Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar menjelaskan, bahwa untuk pagu anggaran BTT yang ditempatkan di DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma mencapai Rp. 4.7 Miliyar lebih, sedangkan anggaran yang dikelolah oleh BPBD sebesar Rp. 3.8 Miliyar.
“12 tersangka langsung dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di Mapolda Bengkulu terhitung sejak 12 Oktober 2023 yang lalu. Akibat perbuatannya, mereka terancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara” ujarnya.
Lanjut Wayan, dari anggaran sebesar Rp. 3.8 Miliar itu diketahui untuk mengerjakan 8 item proyek dan empat pengawasan yang ada di Kabupaten Seluma dan hasil pemeriksaan dugaan pelanggarannya yaitu tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1.8 Miliyar.
Berikut nama ke 12 tersangka yang tersandung kasus korupsi dana BTT di Kabupaten Seluma:
1. M.A:
Kepala BPBD Kabupaten Seluma.
2. P.A:
Kabid Rehabilitas dan Rekontruksi BPDB Kabupaten Seluma.
3. D.I:
Direktur CV. DN Racing Kontruksi.
4. NU:
Wakil Direktur CV. DN Racing Kontruksi.
5. G.E:
Wakil Direktur CV. DN Racing Kontruksi.
6. N.H:
Direktur CV. Atha Buana Kontruksi.
7. S.H:
Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari.
8. A.J:
Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Kontruksi.
9. SU:
Direktur CV. Permata Group.
10. E.M:
Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker.
11. C.F:
Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Kontruksi.
12. SU:
Direktur CV. Defira.
Sementara, dari ke 12 tersangka tersebut ada salah seorang tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa terpilih dalam pemilihan Kades serentak beberapa waktu yang lalu. Salah seorang tersangka tersebut diketahui merupakan Kades disalah satu desa yang ada di Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu Berinisial A.J.( Darlian)