Aparat Penegak hukum tidak Mampu Brantas Perjudian dadu desa Tiang layar /ex Medan Country kecamatan .Pancur Batu Kebupaten Deli Serdang





Judi dadu kian  hari semakin merajalela di Desa Tiang layar /ex Medan Country jalan Jamin Ginting   kecamatan.Pancur Baru Kabupaten. Deli Serdang  Jumat  (6/10/2023).

 judi dadu lasvegas tersebut tampak tidak tersentuh sedikitpun oleh aparat penegak hukum.

Sementara sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan Seluruh  jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian dan menangkap para pelaku serta bandar berikut oknum-oknum yang membecking dibelakangnya

Namun hal tersebut judi dadu Lasvegas  yang Berada  di desa Taing layar /ex Medan Country jalan.jamin Ginting ,kecamatan , Pancur Batu  kabupaten .Deli Serdang kembali eksis dan masih Beroperasi seolah olah tidak Takut sama hukum 

Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa praktek perjudian jenis dadu lasvegas  ini sudah lama membuat warga resah namun aparat penegak hukum tak kunjung melakukan penindakan dan seolah melakukan pembiaran terhadap praktek perjudian jenis dadu.

"Perjudian dadu ini sudah lama disini bang, tiap hari rame kutengok yang main dan  omsetnya kurasa jutaan itu perhari". Ucapnya Jumat   (6/10/2023)

Hingga saat ini dari  Polsek Pancur Batu belum ada tindakan dan upaya Penutupan Lokasi Perjudian tersebut .

Ketika awak Media konfirmasi Melalui Pesan whatsaap 081325XXXXX kepada Kapolsek Pancur Batu Mengatahkan TXhn Pak. Kami akan tidak lanjut.

Dijelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku dapat diamcam 10 tahun Penjara .

Warga sekitar sangat kecewa karena dari Pihak Polsek Pancur Batu sampai saat ini belum ada melakukan Penindakan upaya menutup lokasi Perjudian dadu ,ada apa ? ...... benarkah dia kebal hukum atau ada yang becking dan diduga ada setoran ke Pihak keamanan (Tim )
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال