Salatiga, media dunia news September 2023,
Menindak lanjuti pemberitaan dan juga kejadian tanggal 27 Mei 2023 terkait di duga penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang melibatkan teman media Patroli86 'Pj' yang dalam susunan redaksi bertindak sebagai Pimpinan Redaksi media online patroli86.com yang berkantor di Salatiga.
Setelah proses berlanjut di Polres Salatiga dan juga telah di lakukan nya SOP dari pihak polres Salatiga yang di sini bertindak sebagai Kanit Tipiter polres Salatiga Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr.k setelah sempat di tahan di Tahanan Polres Salatiga kurang lebih selama 13 hari dan berlanjut ke penangguhan penahanan sampai hari ini tanggal 8 September 2023.
Setelah tim media juga telah melakukan klarifikasi ke pihak SPBU 44 507 13 Jl Brigjen Sudiarto Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga Jawa Tengah 50721 dan telah bertemu mandor inisial 'A' memberikan keterangan bahwa garis besar kejadian penangkapan inisial 'Pj' memberikan keterangan bahwa kejadian tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB terang Mandor operator sedang mengisi mobil di sebelah kanan dan begitu akan mengisi dan baru menanyakan mau isi berapa ke supir inisial 'J' tiba-tiba datang Kanit Tipiter Polres Salatiga dan yang menyuruh mengisi adalah Pak Kanit,terang Mandor,kemudian operator mengisi pertalite senilai 300 rb/30 liter isi normal sesuai standar dan setelah itu di gelandang di bawa ke Polres Salatiga termasuk Operator inisial 'B' tetapi yang jadi pertanyaan adalah kenapa hanya 'P' yang di tahan yang namanya suatu kasus hukum apapun itu yang terkait juga harus di mintai keterangan dan setelah kami klarifikasi ke mandor 'A' kami juga di persilahkan untuk meminta bukti CCTV jika diperlukan di akhir keterangan mandor SPBU Pancasila.
Kemudian kami tim khusus gabungan dari beberapa media online di Jawa Tengah juga sudah melakukan klarifikasi ke pihak pengangsu inisial 'W' dan pihak Pondok Pesantren API Ngemplak Salatiga yang beralamat di jl Janoko 2 desa Dukuh
Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga Jawa Tengah 50722 yakni yang bertindak sebagai pengasuh pondok inisial 'AS' memberikan keterangan bahwa memang betul 'W' ini mengangsu BBM Subsidi jenis pertalite yang di jual kembali untuk memenuhi kebutuhan Pondok Pesantren API Ngemplak Salatiga dan terang beliau 'AS' membenarkan bahwa BB atau Barang Bukti yang kurang lebih ada 27 Jerigen kurang lebih 570 liter memang di tempat pondok bukan di rumah 'Pj' dan dari penelusuran tim media di ketahui bahwa barang bukti sebanyak itu di dapatkan dari SPBU tempat lain bukan dari wilayah hukum Polres Salatiga namun dari wilayah hukum Polres Semarang artinya dapat kita simpulkan bahwa barang bukti bukan dari SPBU 44 507 13 Salatiga.
Sesuai pemberitaan dan juga memberikan keterangan bahwa 'Pj' ini cuman sebatas membantu dan tidak mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi juga baru sekali itu memulai aktifitas tersebut dan di dasari oleh rasa iba dan kemanusiaan.
Di akhir keterangan beliau 'AS', menyampaikan jadi betul bahwa barang bukti di tempat pondok pesantren,uang juga dari 'W' dan armada carry warna biru pick up warna putih juga kepunyaan ponpes API Ngemplak Salatiga.
Kemudian berlanjut lagi tim media melakukan penelusuran bahwa adanya tindak pidana yang di lakukan pihak Polres Salatiga dengan adanya permasalahan terkait di duganya tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite oleh Inisial 'P' dan juga adanya tindakan diskriminatif terhadap 'P' apalagi juga beredar video pernyataan dari 'P' terkait penangguhan penahanan yang didalam isi video tersebut ada juga istri 'P' yang harusnya bukan untuk konsumsi publik tapi pada kenyataannya dapat tersebar ke luar dan dapat di simpulkan adanya tindakan pelanggaran UU ITE oleh pihak Polres Salatiga yang bertindak sebagai sumber dari video tersebut dan juga akan melakukan upaya hukum.
Juga terkait beberapa pemberitaan yang ramai di berberapa media online setempat di antaranya:harian7,harian wawasan,koran meteor,trentvone,Tribun Tipikor,obor rakyat news terkait adanya berita yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kami juga minta untuk segera di klarifikasi oleh media media tersebut.( Tim)