Rohil - Merespon informasi dari masyarakat terkait seringkali edarkan sabu sabu, Sat Res Narkoba Polres Rohil lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Sei Buaya, Kelurahan Bagan Sinembah kota Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 30 Agustus 2023. Pukul 15.00 WIB.
Dari penggerebekan ini, Tim Opsnal Polisi Anti Narkoba Polres Rohil ini berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IP alias Ateng ( 29 tahun) pekerjaan buruh kasar dengan seberat 2,76 gram barang bukti sabu yang disimpan dibawah lemari dihalaman belakang rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil tersebut.
Pada mulanya Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa di sebuah Rumah yang terletak di Sei Buaya ini, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan setelah memastikan kebenarannya kemudian Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan.
Disitu Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara IP alias Ateng yang mana berada dibelakang rumah yang saat itu sempat membuang sesuatu benda ke samping rumah tersebut, dan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan Tim menemukan 1 paket plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone Android merk Samsung dan 1 unit Handphone Nokia biasa, lalu setelah diintrogasi, ianya memberitahukan lagi ada menyimpan Sabu di lemari yang terletak dihalaman belakang rumah. Tim Opsnal langsung menuju ketempat tersebut dan menemukan 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu terletak diatas tanah tepat dibawah lemari dihalaman belakang rumah tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa saudara tersangka untuk melihat benda yang dibuangnya kesamping rumah, pada saat pertama kali diamankan, dan juga menemukan benda yang dibuang tersebut adalah 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dan sebuah alat hisap Sabu/Bong. Ianya mengakui bahwa keseluruhan Barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri.
Yang mana diterangkannya kalau barang bukti Sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama AB (dalam lidik) yang bertempat tinggal di Kota Kecamatan Bagan Sinembah Selanjutnya saudara IP alias Ateng dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria ini.
Barang bukti yang dibawa, diantaranya 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 paket plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 buah alat hisap Sabu/Bong, 1 unit Handphone Android merk Samsung dan 1 unit Handphone Nokia biasa. Setelah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya Positif Sabu / AMP. Setelah itu saudara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.( Husin tanjung)