LSM PAKAR Minta Pemko Medan Tutup Cafe House Of Brew Diduga Menyalahi Perda dan Tidak Miliki Izin Menjual Miras




Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Parningotan Pakpahan alias Cecep, meminta Pemko Medan dan instansi terkait agar menutup lokasi Cafe House Of Brew yang berlokasi di Jln. Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan, Parningotan alias Cecep kepada wartawan saat menggelar konfrensi perss bersama para awak media, Jumat (15/9/2023) bertempat di Cafe Santai. Sebab, keberadaan Cafe Of Brew diduga telah melanggar Perda Kota Medan dan tidak mengantongi izin menjual minuman keras.

"Kita minta, Pemko Medan dan instansi terkait menutup keberadaan Cafe Of Brew yang diduga melanggar Perda Pemko Medan dan disinyalur tidak mengantongo izin dengan menjual minuman keras kepada pengunjung," ujar Parningotan.

Selain itu lanjut Parningotan aluas Cecep, keberadaan lokasi Cafe Of Brew juga diduga telah mengganggu aktivitas umat beragama saat melaksanakan ibadah dan disinyalir dapat merusak citra dunia pendidikan.

"Selain menyediakan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar Perda, keberadaan Cafe Of Brew yang dindingnya tepat berdampingan dengan rumah ibadah (Gereja) GMII dan Universitas Harapan, jelas sudah menyalahi peraturan dan perundang undangan. Kita minta kepada Walikota Medan dab Kadis Pariwisata agar menindak dan menutup aktivitas oprasional Cafe Of Brew. Bila tidak diambil langkah serta tindakan, DPC LSM PAKAR Kota Medan akan menggelar aksi damai," ungkap Parningotan aluas Cecep.

Sementara, pihak Cafe Of Brew melalui Ferdinan selaku Manager yang dikonfirmasi atas dugaan yang disampaikan DPC LSM PAKAR Kota Medan belum ada memberikan penjelasan.( Lidia) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال