Kerjasama antara petugas SPBU dan pengangsu Pertalite.




Temanggung Pada hari Kamis, 7/9/2024 kira² jam 19.00 WIB para awak media yang sedang menuju arah Candiroto Temanggung. Melihat adanya aktifitas pengangsuan di SPBU 4456205 di jalan Bulu Parakan


 yang di lakukan inisial ER warga jambon RT 4 RW 5 Kel. Jatirejo dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 wara putih dengan nopol AA 8564 EE yang sudah di modifikasi dengan beberapa jerigen di dalamnya.




 Petugas SPBU yang berinisial L mengaku menerima 5rb rupiah setiap mengisi ke pengangsu, para pengangsu Pertalite juga sering berganti plat nomor mobil ungkap petugas SPBU. 


Ketika awak media hendak menjumpai pihak pengangsu untuk melakukan konfirmasi, malah pengangsu berinisial ER melajukan mobil dengan sangat cepat sengingga para awak media kehilangan jejak. 




Awak media pun kembali ke SPBU untuk konfirmasi dengan petugas SPBU. Lalu pihak petugas SPBU menelepon pihak pengangsu untuk kembali ke SPBU. 


Kira-kira 1 jam pihak pengangsu yg berinisial ER datang ke SPBU dengan membawa kira-kira 10 orang lebih teman²nya para pengangsu. Melihat kondisi yg tidak kondusif para awak media pun segera pergi meninggalkan SPBU. 




Para awak media pun pergi dan berhenti di SPBU Manding untuk buang air kecil dan sebagian menjumpai mandor SPBU Manding untuk silaturahmi. Ketika selesai buang air dan berkoordinasi dengan mandor di SPBU manding tiba² segerombolan orang datang menjumpai para awak media untuk mengusir para awak media. Juga memaksa para awak media untuk menunjukkan kartu anggota media, setelah di beri kartu anggota salah satu awak media kartu itupun di sita dan tidak di perbolehkan di minta kembali. 


Para awak mediapun segera pergi meninggalkan SPBU Manding dan pergi meninggalkan kota Temanggung. Para awak media mengharapkan kepada aparat penegak hukum wilayah temanggung untuk dapat menindak tegas para pengangsu yang telah menyita kartu anggota media. Karena adanya UU nomor 40 Tahun 1999 ,pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. ( Adu) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال