Keberhasilan Akuntabilitas Instansi & Reformasi Birokrasi Ditentukan Komitmen Pemerintah Daerah




DELI SERDANG - Akuntabilitas Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi merupakan sistem yang berkaitan antara satu unsur dengan unsur lainnya. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) atau oleh Bagian Organisasi, melainkan juga ditentukan oleh komitmen yang tinggi dari segenap komponen pemerintah daerah Kabupaten Deli Serdang.


Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar ketika membuka Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dan Reformasi Birokrasi (RB) Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (6/9/2023).


Setiap tahunnya, sambung Wabup, implementasi Sakip dan RB di daerah dinilai oleh Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dan untuk tahun 2023, Sakip dan RB menekankan pada pentingnya hasil evaluasi yang berdampak, selain dilakukan penilaian secara tematik yakni, "Tematik Kemiskinan", penilaian secara umum meliputi penilaian terhadap implementasi atas empat Komponen Sakip, antara lain perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Sedangkan penilaian umum terhadap Implementasi Reformasi Birokrasi, meliputi komponen pengungkit dan hasil.


Selanjutnya, terkait Tematik Kemiskinan, capaian nilai kemiskinan di Kabupaten Deli Serdang terus mengalami penurunan selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2021 sebesar 4,01 persen dan mengalami penurunan menjadi 3,62 persen.



Pada tahun 2022, angka kemiskinan di Kabupaten Deli Serdang lebih rendah dari Provinsi Sumatera Utara sebesar 8,42 persen dan nasional sebesar 9,57 persen. Persentase penduduk miskin pada tahun 2022 juga merupakan yang terendah dibanding


kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.


"Berkenan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan terus berkomitmen dan berupaya untuk mengemban amanat dan mendukung berbagai program pemerintah pusat guna memerikan pelayanan terbaik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Wabup.


Lanjut Wabup, berdasarkan hasil evaluasi atas Akip tahun 2022, nilai Akip di Kabupaten Deli Serdang adalah 70,18 atau Predikat BB, telah mengalami kenaikan nilai jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 3,10 poin, dan kenaikan kategori B menjadi BB.


Sedangkan, untuk hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2022 adalah 58,52 dengan kategori CC. Mengalami kenaikan sebesar 6,45 poin atau kurang 1,48 poin untuk naik kategori dari predikat CC ke B.


Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi dalam laporannya memaparkan Penguatan Sakip dan RB tersebut bertujuan untuk memberi penguatan pelaksanaan Sakip dan RB dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Deli Serdang.


"Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka dan virtual yang diikuti sekitar 150 peserta terdiri dari seluruh kepala perangkat daerah, para pejabat struktural dan fungsional di Kabupaten Deli Serdang. Kami berharap pada kepala perangkat daerah dan Tim Sakip-RB untuk bisa memanfaatkan kegiatan ini guna peningkatan terhadap kapasitas dalam pengelolaan Sakip," terang Kepala Bappedalitbang.


Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Akhmad Hasmy Ak secara zoom.


Hadir pada pembukaan rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Yudy Hilmawan SE MM; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil, Drs Misran Haloho MSi; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs Khairul Azman MAP; Camat Beringin, H Iskandar Sahyuti Siregar SSos MAP; Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi; dan lainnya. (albinus zai)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال