Hore.....! Perjudian Lasvegas di jalan Dewi Sartika kecamatan Binjai kota Sudah Buka kembali aparat Penegak hukum Tutup mata




Binjai - 

Aktivitas Perjudian Tembak ikan sudah sangat  Meresahkan Bagi Warga Sekitar, sebelumnya sudah  pernah ada dari pihak aparat Penegak Hukum (APH)  Melakukan Razia , kini lokasi Perjudian lasvegas  itu beroperasi kembali, ada apa dengan APH. 


Warga meminta aparat penegak hukum, Polres Binjai  segera menutup lokasi perjudian lasvegas di jalan Dewi Sartika kelurahan .Pekan Binjai kecamatan.Binjai kota  Sumatera Utara. Saat ini  Bebas Beroperasi kembali  terkesan tidak tersentuh Hukum.


Lapak perjudian lasvegas  berada dekat dengan Pemukiman Warga, selain melanggar hukum, warga juga  sangat khawatir akan Mempengaruhi mental anak anak Mereka yang tinggal di sekitar lokasi perjudian tersebut .


Seperti di sebutkan ibu Rini  (38) warga sekitar lokasi, tolong pak polisi tutuplah tempat maksiat judi itu bisa bahaya bagi kami. Suami, anak Kami dapat terpengaruh  dengan  keberadaan tempat lokasi judi itu.


"mohon Pak Polisi Segera Gerebek tutup lokasi judi  dan Tangkap pengusahanya ," Ujar ibu Rini  dengan Nada Ketus.


 Hasil pantauan di lapangan awak media  pada hari kamis . (21/ 9/2023). terlihat para pemain pria remaja dan dewasa bermain judi tembak ikan tersebut .


Hingga saat ini dari pihak Polres Binjai belum ada tindakan dan upaya penutupan lokasi perjudian tersebut.


Ketika awak Media mengkonfirmasi melalui  pesan Whatsaap 0821246XXXXX kepada Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen  tidak Membalas (Bungkam )


Dijelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan pelaku dapat  diancam 10 tahun penjara. 


Warga sekitar sangat kecewa karena pihak Polres Binjai Sampai saat ini belum ada melakukan Penindakan upaya menutup lokasi Perjudian lasvegas ,ada apa ?.....Benarkah dia kebal hukum atau ada yang becking dan diduga ada setoran ke pihak keamanan (Tim )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال