Binjai -
Aktivitas Perjudian Tembak ikan sudah sangat Meresahkan Bagi Warga Sekitar, sebelumnya sudah pernah ada dari pihak aparat Penegak Hukum (APH) Melakukan Razia , kini lokasi Perjudian lasvegas itu beroperasi kembali, ada apa dengan APH.
Warga meminta aparat penegak hukum, Polres Binjai segera menutup lokasi perjudian lasvegas di jalan Dewi Sartika kelurahan .Pekan Binjai kecamatan.Binjai kota Sumatera Utara. Saat ini Bebas Beroperasi kembali terkesan tidak tersentuh Hukum.
Lapak perjudian lasvegas berada dekat dengan Pemukiman Warga, selain melanggar hukum, warga juga sangat khawatir akan Mempengaruhi mental anak anak Mereka yang tinggal di sekitar lokasi perjudian tersebut .
Seperti di sebutkan ibu Rini (38) warga sekitar lokasi, tolong pak polisi tutuplah tempat maksiat judi itu bisa bahaya bagi kami. Suami, anak Kami dapat terpengaruh dengan keberadaan tempat lokasi judi itu.
"mohon Pak Polisi Segera Gerebek tutup lokasi judi dan Tangkap pengusahanya ," Ujar ibu Rini dengan Nada Ketus.
Hasil pantauan di lapangan awak media pada hari kamis . (21/ 9/2023). terlihat para pemain pria remaja dan dewasa bermain judi tembak ikan tersebut .
Hingga saat ini dari pihak Polres Binjai belum ada tindakan dan upaya penutupan lokasi perjudian tersebut.
Ketika awak Media mengkonfirmasi melalui pesan Whatsaap 0821246XXXXX kepada Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen tidak Membalas (Bungkam )
Dijelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan pelaku dapat diancam 10 tahun penjara.
Warga sekitar sangat kecewa karena pihak Polres Binjai Sampai saat ini belum ada melakukan Penindakan upaya menutup lokasi Perjudian lasvegas ,ada apa ?.....Benarkah dia kebal hukum atau ada yang becking dan diduga ada setoran ke pihak keamanan (Tim )