Geger...!!! Istri Membawa Cowok di Tempat Kediamannya. Percut sei tuan.




Diduga lelaki hidung belang berinisial RK beralamat di jalan pasar 1 tambak rejo, Desa amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. diduga merusak ketentraman rumah tangga Sang jurnalis. 


Awal ceritanya Sang jurnalis membangun rumah dijalan pendidikan pasar 6, desa kampung kolam, kecamatan percut Sei tuan, kabupaten Deli Serdang diatas tanah warisan mertuanya yang sudah hampir 2 tahun silam berdiri kokoh. 


Sang jurnalis yang dikenal cukup ramah tama dilingkungan mendapat perlakuan kasar dari istri berinisial SL yang beralamat dijalan lapangan 2 ini sering mengusir Sang jurnalis pada saat di waktu COVID-19, namun dikarenakan harga diri dan martabat sang suami pun tanpa basah basih pun, langsung pergi dari rumah. 


Sang suami pun berperinsif untuk mengasih pelajaran Sang istri agar jangan semenah - menah mengusir Sang suami dari rumah walaupun di bangun diatas warisan orang tua si istri berinisial SL yang berkerja diduga salah satu walet di tembung. 


Selama beberapa bulan sang suami yang bekerja setiap hari-harinya di jurnalis menelusuri atau menyelidiki sang istri berinisial "SL" membawa lelaki atau cowoknya RF berduaan ketempat kediaman rumah nya yang berada dijalan pendidikan pasar 6, desa kampung kolam, kecamatan percut sei tuan, kabupaten deliserdang. namun, sang suami yang masih sah dinegara menghubungi Kepada Dusun melalui telpon seluler whatsapp. 


"Pak kadus pun merespon, baik bg saya telpon RT agar mendatangi istri bg sama cowoknya agar tidak berduaan didalam rumah bg, " Ucap sang kadus. 


" Saat sang suami mendapat informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, bahwasanya cowok dari istri sang jurnalis pun, sudah lama datang dari lebaran tahun kemarin sudah datang kerumah kediaman kalian bg.namun sang keluarga  dari pihak istri atau dari orang tuanya bg tidak ada satupun menegur bahwasanya istri bg didatangin lelaki tanpa ada satupun orang dirumah atau berduaan didalam rumah, "cetus narasumber yang dapat dipercaya. 


" Terpisah nya sang suami yang pekerjaannya dibidang jurnalis  membawa dan melapor ke Arapat Penegat Hukum dan melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Kadus mendatangi rumah orang tua si istri berinisial "SL" bahwasanya masih sah istri dari suaminya. 


dalam kitab Undang-Undang dinegara indonesia Menggoda istri  orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp4.500.000):11 Jun 2022,"Pungkasnya. Redaksi.( Tim) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال