*Edarkan Sabu di Rumah, Seorang Nelayan 57 Tahun Diringkus Polsek Sinaboi. BB 1, 48 Gram Disita*




*Ringkus Tersangka Pengedar Sabu di Rumahnya, Polsek Sinaboi Sita BB 1,48 Gram *


Sinaboi - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek  Sinaboi Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jln Utama Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Selasa 19 September 2023  Pukul 18.30 WIB. 


Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihak berwajib berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut mengakibatkan seorang nelayan berinisial MY alias Unus (57) di gelandang ke mapolsek Sinaboi bersama barang bukti seberat 1,48 Gram.




Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan pengungkapan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu oleh Jajaran Polres Rohil di Polsek Sinaboi tersebut.


Awalnya Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi saudara Bripka Rahmad Ilyas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di rumah saudara tersangka sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, mendapatkan informasi ini lalu Ps Kanit memberi tahu informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH.


Setelah menerima informasi ini seterusnya Kapolsek memerintahkan Ps Kanit dan tim Opsnal Polsek Sinaboi untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal langsung berangkat menuju TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki laki saudara yang mengaku bernama MY alias Unus," jelas Aipda Dewy Satria.




Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan saudara tersangka, yang mana penggeledahan tersebut disaksikan oleh saudara Basyir ketua RT 01 Kepenghuluan Sungai Bakau, dan pada saat itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 40 ribu rupiah. Kemudian dengan memperlihatkan surat perintah tugas serta penggeledahan maka dilakukan penggeledahan rumah.


Dan pada saat penggeledahan rumah, tim menemukan didalam lemari ditumpukan pakaian terdapat 1 buah kotak kaca mata merk salvino dan dari dalam kotak kaca mata tsb ditemukan 6 Bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu selanjutnya ditemukan juga 2 Bungkus plastik klip merah ukuran sedang kosong, 1 Kaca pirex, 1 Buah sendok kertas dan 3 Buah Pipet plastik.


Setelah di interogasi saudara MY alias Unus mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari saudari R, yang mana narkotika sabu sabu tersebut akan dijual kembali olehnya kepada masyarakat yang akan membeli. Kemudian terhadap uang yang ditemukan tadi, Iapun mengakui bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika sabu sabu. Atas itu, saudara MY alias Unus bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut," papar Aipda Dewy Satria lagi. 


Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama saudara tersangka ini, ada

6 bungkus plastik ukuran kecil klip merah yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu. 2 bungkus plastik plastik klip merah ukuran sedang kosong, 1 Buah Kaca Pirex,1 Sendok terbuat dari kertas, 1 Buah Kotak Kaca mata merk salvino warna hitam dan Uang Tunai Rp. 40 ribu rupiah.  


Hasil tes urine di dapati positif Metaphetamine dan Amphetamine, 


Untuk dakwaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.( Husin tanjung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال