Curi Sepeda Motor di Kampung Sendiri, 2 Pria Ditangkap Polsek Kubu




Kubu - Pria inisial DH alias Dedi (39) alamat  Jln Jendral Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir dan rekannya Inisial SRY (23) alamat Jln. Jendral Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil. Sabtu 2 September 2023.Pukul 22.00 WIB.


Keduanya ditangkap atas dugaan melakukan kejahatan mencuri 1 unit kendaraan bermotor milik korban PT PNM Mekar yang diparkir oleh pelapor Desy Ismawati (21 Thn ) di depan rumahnya  di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Jumat, 1 September 2023. Pukul 18.45 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu. 


Kronologis kejadian tersebut, Dimana saat itu saudari Pelapor memarkirkan kendaraan bermotor di depan rumahnya, lalu pelapor bersama dengan rekan Kerjanya pergi keluar ke depan rumahnya dengan tujuan untuk mengecek kendaraan bermotor yang mana kendaraan bermotor tersebut adalah Inventaris dari Kantor Perusahaan Cabang PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar Unit Kubu Babussalam.




Dan pada saat mengecek dan menghitung Jumlah kendaraan bermotor tiba-tiba, pelapor bersama rekannya tadi mendapati bahwa kendaraan bermotor yang jumlah seluruhnya 9 dan kemudian berkurang menjadi 8, lalu Pelapor mengecek Motor Merk apa yang hilang  ternyata Kendaraan Bermotor Merk Honda Type Revo fit Warna:Hitam dengan No.Pol:BM 3655 ABC,

 Atas kejadian tersebut pelapor  melaporkan kepada pihak Polsek Kubu," jelas Aipda Dewy Satria.


Menindak lanjuti laporan dari saudari pelapor, kemudian Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku Pencurian Sepeda Motor, setelah mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra melaporkannya Kepada Kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan, SH. Kemudian atas perintah Kapolsek Kubu, Tim opsnal Polsek Kubu melakukan Serangkaian Penyidikan.


Dan Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa mengaku bernama saudara DH alias Dedi dan saudara SRY dirumahnya. Setelah dilakukan Penangkapan dan interogasi Terhadap Pelaku keduanya mengakui dengan berterus terang bahwa ianya lelakukan pencurian sepeda motor di depan rumah saudari pelapor.


Dari hasil interogasi terhadap keduanya lagi bahwa 1 unit sepeda motor yang telah di curi tersebut mereka sembunyikan di semak kebun sawit, kemudian pelaku atas nama saudara DH alias Dedi dibawa kelokasi tempat 1 Unit sepeda motor disembunyikan tersebut, setelah berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut Selanjutnya 2 tersangka pelaku dan barang bukti dibawa Kepolsek Kubu guna Pengusutan Lebih Lanjut, dan keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana," kata Aipda Dewy Satria.( Husin tanjung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال