Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap 2 Pelaku Edar Gelap Narkotika Ganja.




Satuan reserse narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil ungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilayah Hukum Polres Tanah Karo. Pengungkapan kali ini oleh Unit II Satresnarkoba, dilakukan pada Rabu(16/8/2033) lalu sekira pukul 17.30 WIB di Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding Kab. Karo, tepatnya di sebuah perkebunan sawit.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.K, CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, S.H, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 b pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yakni BI (34) tahun, IWAN warga Desa Lawe Mantik Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dan HS(33) tahun, warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Tanah Karo.


" Bahwa Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan beserta barang bukti berupa ganja," Jelas Henri. Sabtu(19/8/2023) di Mapolres Tanah Karo.


Lanjutnya, Kapolres Dalam pengungkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat yang kita terima  Rabu(16/8) pagi lalu. "Jadi kita langsung turun ke lokasi yang dimaksud yakni di Perladangan Sawit di Desa Pengulu, Kecamatan Mardinding untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku," Terangnya.


Lalu, Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba membuahkan hasil, hingga sekira Pukul 16.30 WIB personel Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama BI dan HS di Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo, tepatnya di perkebunan sawit.


Setelah itu, Disaat penangkapan dan dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 2800 (dua ribu delapan ratus) gram yang masing masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak diatas tanah di lokasi penangkapan.


Ternyata Dari Hasil interogasi oleh Satreskrim, keduanya mengaku bahwa " narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka berdua, yang rencanya akan diedarkannya.


Kemudian, Turut juga dilakukan penyitaan oleh petugas tim Satreskrim yaitu berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam milik BI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna silver tanpa plat yang terparkir dilokasi penangkapan.


"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses Lidik dan Sidik," Ucap Henri.


Atas dari segala perbuatan keduanya pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," Tutup Henry. ( Bangunta sembiring) 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال