Polsek Kutalimbaru Gelar Rekontruksi kasus Pembunuhan di Perumahan Villa Mencirim indah Dusun 3 Desa Sei Mencirim Kecamatan .Kutalimbaru Senin (28/8/2023).Sekitar Pukul : 15 : 00 WIB .
Rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutalimbaru ,AKP.ahmad hadir Harahap,wakaPolsek ,Iptu.Riswan Ginting ,Kanit Reskrim IPtu.Ervan Lian Siahaan ,SH,Kanit intelkam IPDA Junius Surbakti,jaksa dari kejaksaan negeri Deli Serdang Pancur batu ,Pengacara James siamnjuntak SH.dan Personel Polsek Kutalimbaru .
Erikson Sibarani mengatahkan rekontruksi ini juga di saksikan oleh awak media
" Rekontruksi yang kami lakukan berdasarkan surat Perintah Penyidik nomor : LP /B/04/lV/2023/SPKT .UNIT RESKRIM POLSEK KUTALIMBARU /POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 30 April 2023 Pelapor AIPTU.Rianto Situmorang dan Surat kejaksaan negeri Pancur batu nomor B- 1198/L.2.14.8/Eoh1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang pengembalian Berkas Perkara Tersangka inisal RRP.
Erikson sibarani juga Mengatahkan Tersangka Inisal RRP Memperagakan rekontruksi di Perumahan Villa Mencirim indah Dusun 3 Desa Sei Mencirim kutalimbaru TSk insial RRP korban Krisdiansyah purba (ayah kandung tersangka ).
Erikson Sibarani juga Mengatahkan Tersangka RRP Mengakui bahwa ia melakukan pembacokan menggunakan parang ke kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali ,tangan sebelah kiri 1 (satu )kali dan menggorok leher sebanyak 1(satu kali kemudian berjalan keluar rumah menuju kakaknya di jalan makmur pasar 7 Tembung kecamatan Percut seituan .
Erikson Sibarani juga mengatakan Kepada TSK RRP siap kau bunuh ayah kamu kau buang kemana Parang tersebut Tersangka RRP Mengatahkan ke dalam Paret di jalan Johar Dusun 3sei Mencirim kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang .
Kegiatan Rekontruksi dilaksanakan sebanyak 13 (tiga belas ) adengan dan hingga berakhirnya kegiatan rekan rekonstruksi berjalan dengan aman .
atasPerbuatannya,tersangka diancam Pasal 338 tentang Pembunuhan disengaja Paling lama 15 Tahun Penjara . (Rais).