Berdalil Penertiban, Kasi Trantib Kecamatan Percut Seituan Diduga Mencuri 50 Kg Ikan Pedagang, Yakub : Harun Indra Mulia Kita Duga Sudah Mencuri
Mujur tak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Hal ini yang dialami oleh, Jefryanto Situmorang (24) pedagan kaki lima (PKL) yang berjualan di Jln Gambir Pasar VIII, Desa Bandar Klipa, Percut Seituan.
Pasalnya, pedagang ikan ini yang beralamat di Jln Mabar, Desa Saentis, Kec. Percut Seituan Kab. Deliserdang merugi, sebab dagangan ikan miliknya sebanyak 50 Kg, diambil oleh Kasi Trantib Kecamatan Percut Seituan, Harun Indra Mulia saat bersama anggotanya melakukan penertiban pasar, Rabu (30/8/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Dengan diambilnya ikan dagangan milik pedagang, Jefryanto mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 juta. Akibat kejadian itu, Jefryanto didampingi Ketua Ikatan Pedagang LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Seituan.
Kepada wartawan, Jefryanto menceritakan, saat penertiban pasar, pihak Trantib Kecamatan Percut Seituan dipimpin Kasi Trantib Percut Seituan, Harun Indra Mulia mengambil dagangan ikan sebanyak 50 Kg miliknya saat dirinya kekamar mandi.
"Saya tidak tau kalau ada penertiban oleh pihak Trantib Kecamatan. Begitu saya kembali dari kamar mandi ketempat saya berjualan, ika dagangan saya sudah tidak ada, dan kata pedagang lainya dibawa oleh Kasi Trantib," ujar Jefryanto yang diamini oleh saksi bernama, Satria sesama pedagang pasar Gambir, Rabu (30/8/2023) malam di Polsek Percut Seituan saat dirinya hendak membuat laporan polisi.
Masih Jefryanto, mendengar kabar tersebut, dirinya bergegas menemui, Kasi Trantib, Harun Indra Mulia yang masih berada dilokasi penertiban. Dan oleh Harun menjawab, ikan dagangan sudah dibawa anggotanya ke pasar 7 dengan mengendarai kendaraan roda tiga Viar.
"Mendapat jawaban kasi trantib, saya datang dan langsung menemui pengemudi kendaraan Viar yang membawa ikan dagangan saya. Namun, saat mendekat dan bertanya, saya diancam dan hendak dipukul dengan kayu panjang yang mungkin sudab dipersiapkannya," ucap, Jefryanto.
Lanjut dikatakan, Jefryanto, tidak hanya tantangan dan ancaman yang diterimanya, tetapi jawaban anggota Trantib Kecamatan atas keberadaan ikan daganganya seharga Rp 1,8 juta membuat dirinya sedih.
"Ikan kau sudah tidak ada, sudah dibuang semua kedalam parit. Mau apa kau, kau bawa semua pasukan pasukan kau kemari," jelas diceritakan, Jefryanto dengan wajah sedih kepada wartawan.
Sementara itu, Yakub Ketua Pedagang LSM PAKAR Prov. Sumut yang mendampingi, Jefryanto menyatakan bahwa, tindakan, Harun Indra Mulia Kasi Trantib Kecamatan Percut Seituan, diduga sudah masuk katagori pencurian.
"Dagangan ikan milik pedagang yang diambil dengan bahasa disita atau ditertibkan diduga sudah dikatagorikan pencurian. Karena, saat diambil tidak diketahui pemiliknya. Kalau penertiban itu legal/resmi, seharusnya dilakukan sesuai dengan SOP penertiban, buka sebaliknya. Kepada pihak kepolisian yang menangani laporan pedagang (pelapor), polisi harus profesional. Dan Harun Indra harus bertanggungjawab bukan lepas tanggungjawab," ungkap Yakub dengan tegaskan.( Lidia)