Layak Diapresiasi, Dipimpin AKBP Diari, Lima Tersangka Penggelapan Mobil, Kepemilikan Senjata Dan Narkoba Ditangkap Polres Palas




Lima Tersangka  Penggelapan Mobil Serta Pemilik Senjata Air Softgun Diringkus Polres  Palas Dan Bandar Narkoba  Terancam Hukuman Mati


PADANG LAWAS- Jajaran Polres Padang Lawas (Palas)  berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana (TP) kepemilikan Senjata Air Softgun,  pengungkapan Bandar Narkoba serta kasus penggelapan Mobil.


Hal itu terungkap, saat Konferensi Pers di Mako Polres Palas yang dipimpin AKBP Diari  Astetika  SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH, Kamis (31/8/2023).




"Soal kasus kepemilikan Air Softgun dan penggelapan Mobil yang diungkap Polsek Barumun Tengah Minggu  (27/8/2023) sekitar pukul 22.30 Wib," kata Orang Nomor Satu di Mako  Polres Palas ini 


Lanjutnya, pengungkapan kasus penggelapan Mobil dilakukan  PS (38), ketika mendapat informasi Masyarakat, kalau Pelaku memiliki Senjata 


"Saat dilakukan pengembangan dan menemukan Senjata Air Softgun di Belakang Rumah, sering digunakan Pelaku dalam aksinya," kata AKBP Diari  Astetika  SIK




Tidak hanya sampai di situ,  sambung Kapolres AKBP Diari  Astetika  SIK, kalau Sat Narkoba Polres Palas juga mengamankan Pengedar dan  Lima Pemakai Narkoba berinisial BN, ( 35 ) AM, (45) AYSS (32) T (48) T dan RS (28).


"Kelima Orang tersebut diamankan dari Dua tempat yang berbeda di Desa Aek Tinga," ungkap AKBP Diari  Astetika  SIK


Awalnya, jelas Kapolres, Polisi mengamankan Tiga Orang  sedang memakai Narkoba AM  AYSS  dan RS, diamankan Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik Klip Kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu sekitar 0,10 Gram. 


"Sedangkan, Barang Bukti AM berupa Satu Bungkus Plastik Klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu  0,32 Gram, Satu Unit Hand Phone Android merk Vivo dan Uang tunai Rp. 70.000," imbuh Pucuk Pimpinan Polri di Mako Polres Palas ini 


"Ketika itu,  Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar bersama dengan Personilnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BN (35)  dan T," ujarnya 


"Dari Keduanya diamankan Barang Bukti  Tiga Bungkus Plastik Klip transparan Besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Seberat 80,08 Gram, Satu Unit Timbangan Elektrik, Uang Tunai Rp 500.000, Satu Unit Hand Phone Android merk Samsung, Satu Unit Hand Phone Nokia Kecil, Satu Bungkusan Plastik Klip Kosong, Tiga Plastik berbentuk Sekop," rincinya.


Masih Kapolres Palas mengatakan,  para Pelaku sudah diamankan di Mako polres Padang lawas untuk proses selanjutnya


"Untuk para Pelaku Narkoba untuk Tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan untuk rehab. Sementara  untuk Pengedar akan dijerat  dengan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 Tahun atau Hukum mati," pungkas.( Husin tanjung) 




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال