Diduga bangunan megah unit ruko bebas berdiri tanpa plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau Peraturan Bangunan Gedung ( PBG).
Bangunan tersebut berada di Kecamatan Medan Tembung , jalan Tuamang pinggir pasar ,Kelurahan Sidorejo Hilir
Hal itu pun mendapat sorotan dari warga setempat. Seorang warga berinisial M (54) kepada wartawan pada rabu (02/8/2023) mengatakan bangunan yang terletak di jalan Tuamang terlihat seperti bangunan megah ruko dua ( 2 ) lantai dan 11 unit.
"Bang lihat lah sendiri bangunanya berdiri seperti apa.Berlantai dua ( 2 ) dan ( 11) unit.Kayaknya megah bang."
Ia menambahkan sering melintasi bangunan tersebut dan belum pernah melihat Plang atau PBGnya.
"Sering dan hampir setiap hari aku lewati ini bang,gak pernah aku lihat plangnya.Bang tanyakanlah langsung kekantor Lurah Sidorejo Hilir dekatnya dari sini kantornya",tandasnya sembari menunjukan kantor Lurahnya.
Pada kesempatan itu,sembari awak media menuju ke kantor Lurah Sidorejo Hilir , terlihat pula bangunan megah bebas berdiri tanpa Plang PBG.z
Ketika dikonfirmasi awak media Humas bangunan berisial SAM enggan menjawab pertanyaan awak media.
Yang mana bangunan tersebut berdiri 11 unit berlantai 2 dijalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Dan ketika dikonfirmasi awak media Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution belum menjawab pertanyaan awak media.
Bangunan tersebut diduga bocorkan pendapatan hasil daerah ( PAD) Pemko Medan.
Selanjutnya, dalam hal ini kinerja Dinas PERKIM, Dinas Kecamatan, dan Dinas Kelurahan dipertanyakan,Sebab bangunan tersebut dari awal berdiri sampai sekarang tidak ada mendirikan Plang izin ( PBG ).
Dinas terkait wajib memperhatikan dan mengecek terkait izin bangunan yang berdiri di jalan Tuamang( Tim)