Pertambangan Emas Tampa izin diwilayah kabupaten .Solok provinsi sumatera barat ini benar-benar jadi pertanyaan publik,sudah sekian tahun kegiatan tersebut berlangsung sampai saat ini belum pernah di tindak oleh (APH) sesuai perintah presiden ke bapak Kapolri dan panglima beberapa bulan yang lalu.
Dalam fidio amatir yang dikirim oleh masyarakat kepada beberapa wartawan dan juga sudah dibilang berita ini setiap hari di tayang kan oleh berbagai media online lokal mau pun Nasional,tetapi sangat di sayang kan kegiatan ilegal tersebut bukan nya berhenti malah bertambah banyak.
Dalam pantauan awak media investigasi di lapangan ada beberapa titik kegiatan tersebut berlangsung ya itu di sungai Batang Gumanti dan sungai subalin, Nagari Sungai Abu Kecamatan .Hiliran Gumanti,dan sekarang sudah bertambah di wilayah payung sekaki,wilayah rangkiang luluih,Garabak data juga sudah hampir sekitar sepuluh yunit lebih kurang yang baru bekerja beberapa bulan ini.
Di wilayah sungai Abu batang gumanti saat ini masih berlangsung puluhan yunit excavator yang sudah merusak hutan lindung seperti dalam foto dan fidio yang beredar.
Disini juga diminta ketegasan Bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol.Suharyono yang sudah membentuk tim khusus operasi PETI,tetapi gak Kum tersebut belum maksimal,bahkan kegiatan tersebut sampai saat ini masih berlanjut Tanpa ada tindakan.
Diketahui ancaman maksimal terhadap para pelaku tambang Tampa izin (PETI) adalah 10 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah.berdasarkan pasal 158 undang-undang minerba,setiap orang yang melakukan usaha pertambangan Tampa izin usaha pertambangan seperti (IUP),izin pertambangan Rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus,(IUPK)sebagai mana dimaksud dalam pasal,37,pasal,40,ayat 3, pasal ,48,,pasal 67,ayat 1,pasal 74,ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,dan denda paling banyak 10 miliar rupiah(Tim ).