Judi Tembak ikan Berlogo AZ 128 di Pasar 9 Desa Manuggal Tidak Tersentuh Hukum




Aktivitas Perjudian Tembak ikan sudah sangat Meresahkan bagi warga sekitar ,sebelum sudah Pernah ada dari pihak aparat Penegak hukum (APH ) Melakukan Razia tapi terlihat kesannya ecek - ecek ,kini lokasi judi itu beroperasi kembali ,ada apa dengaan APH.


Warga memintah aparat penegak hukum ,Polek Medan labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan ,kabupaten Deli Serdang .Saat ini masih bebas Beroperasi kembali terkesan tidak tersentuh hukum .


Lapak Perjudian berada dekat dengan Permukiman warga ,selain Melanggar hukum ,warga juga sangat melanggar hukum, warga juga sangat khawatir akan mempengaruhi mental anak - anak Mereka yang tinggal di sekitar lokasi perjudian tersebut.


Warga Berinisial P (37) memintah kepada Pak polisi Tolong tutuplah Tempat maksiat judi itu bisa bahaya bagi kami .suami ,anak kami dapat terpengaruh dengan keberadaan tempat lokasi judi itu.


Hasil Pantauan di lapangan awak Media pada hari Rabu (2/8/2023) terlihat pada pemain pria remaja dan dewasa bermain judi tembak ikan tersebut 


Hingga saat ini dari pihak Polsek Medan labuhan dan Pihak Polres Pelabuhan Belawan belum ada tindakan dan upaya Penutupan Lokasi Perjudian tersebut .


Ketika awak media Mengkonfirmasi melalui pesan whatsaap 087768XXXXXX kepada Kapolres AKBP.Josua Tampubolon tidak Membalas (Bungkam ).


Ketika awak media  konfirmasi melalui pesan whatsaap 085290XXXXXX kepada kasat Reskrim tidak Membalas (bungkam )


Di jelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam Pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku di ancaman 10 tahun Penjara ( Rais )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال