Penyidik Polsek Hamparan Perak melaksanakan Pra rekonstruksi Pada hari selasa tanggal 15 agustus 2023.
Pelaksanaan pra rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara terhadap Laporan Polisi No :LP/B/130/VI/2023/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tanggal 05 Juni 2023 untuk penyesuaian hasil VER dengan keterangan Korban serta Saksi-saksi sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 05 Agustus 2023.
Yulian Putri Pertiwi (Yuli) didampingi Kuasa Hukumnya Berita Jaya Telaumbanua, SH beserta Tim hadir dalam pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut. Dalam keterangannya (Yuli) menjelaskan bahwa dirinya telah dianiaya secara bersama-sama oleh Uci dkk dengan menjambak rambut saya, menunjang serta menumbuk muka saya sembari memperagakkan peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya tersebut dihadapan penyidik Polsek Hamparan Perak. Hal itu juga sesuai dengan apa yang ia sampaikan dalam keterangannya pada saat BAP maupun keterangannya disaat konfrontir beberapa waktu lalu.
Disaat yang bersamaan, salah satu dari terlapor (Fira) juga mengakui bahwa dia telah melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan menjambak rambutnya dari arah belakang. Sementara Nopi menyampaikan bahwa dirinya dan Uci hanya melakukan penarikan tangan terhadap korban dan tidak ada melakukan penganiayaan.
Saat diwawancarai awak media, Yulian Putri Pertiwi menyampaikan bahwa dirinya sangat mengaharapkan secepatnya ada titik terang dari peristiwa yang menimpa saya ini serta saya bisa mendapat keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku (imbuhnya).
Kepada awak media, Berita Jaya Telaumbanua, SH dan Tim selaku Kuasa Hukum Yulian Putri Pertiwi menyatakan bahwa melalui pelaksanaan pra rekonstruksi hari ini kiranya dapat memberikan keyakinan kepada bapak penyidik Polsek Hamparan Perak untuk memberikan keadilan kepada saya sebagai korban.
Pernyataan yang sama disampaikan juga kuasa hukum korban Berita jaya Telaumbanua,SH
" Sebenarnya ini sudah memenuhi 3 (tiga) dari 5 (lima) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga ia dan Tim berpendapat dan juga sekaligus mendesak Polsek hamparan perak untuk ditingkatkan ke Penyidikan serta segera menetapkan para terlapor sebagai Tersangka"pungkasnya.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi oleh awak media kepada juper atas nama Boni melalui Washapt namun memilih bukam dan tidak memberikan jawaban apapun.( TIM)