DPP LSM PAKAR Minta Persoalan Perumahan Yuu At Contempo Disikapi Sesuai Prosedur Hukum




Paska viralnya pemberitaan media masa terkait pembangunan pengerjaan tembok bangunan Komplek Perumahan Yuu At Contempo di Jln Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor milik, Jong Phing Liang Philander, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kemerdekaan Rakyat (DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom meminta agar persoalan tersebut disikapi sesuai prosedur hukum secara tegas.


Ungkapan tersebut disampaikan, Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, Selasa (22/8/2023) kepada wartawan saat menggelar konfrensi perss yang menurutnya bahw, adanya dugaan pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo, Jong Phing Liang Philander terkesan melakukan pelanggaran Perda Pemko Medan sesuai perundang undangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.




"Bukan rahasia umum lagi bahwa, Jong Phing Liang Philander sebagai pemilik komplek Perumahan Yuu At Contempo terkesan mengada ada dengan mengabaikan Perda Pemko Medan dengan cara menembok dengan batu yakni telah melakukan penutupan akses jalan berupa Fasilitas Umum (Fasum) yang oleh pihak Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dibenarkan oleh, Akbar selaku Lurah Kelurahan Titi Kuning, sesuai surat No : 620 tertanggal 09 Juni 2022 atas permohonan seorang warga bernama, Vandame Sin," sebut Atan.


Sambung Atan, Jong Phing Liang Philander pemilik komplek Perumahan Yuu At Contempo juga terkesan melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berganti menjadi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).




"Dalam proses izin PBG, Jong Phing Liang Philander dikhawatirkan apabila terjadinya bencana kebakaran akan berdampak merugikan masyarakat banyak dimana pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo juga melakukan pembangunan tembok dengan menutup jalan darurat (gang kebakaran). Bahkan yang lebih ironisnya lagi, pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo terkesan mengabaikan respon positif wakil rakyat dari DPRD Kota Medan Komisi IV dan Pemko Medan dalam hal ini, Sat Pol PP Kota Medan yang telah melakukan pembongkaran terhadap dinding bangunan karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 9 Juni 2023 dan sadisnya lagi, oleh pemilik kembali melakukan pembangunan seperti sedia kala," ungkap Atan sembari menyebutkan ada apa ini dengan, Jong Phing Liang Philander.


"Gawat, jika ini dibiarkan, bagaimana negara kita ini apa tidak ada peraturan lagi sehingga seorang pengusaha property (Jong Phing Liang Philander) menganggap semua sama rata. DPRD saja sebagai wakil rakyat tidak dianggap. Bila dugaan pelanggaran Perda ini terjadi banyak seperti, Jong Phing Liang Philander di Indonesia ini, berarti negara kita ini sudah kacau. Jangan merasa kebal hukum dan hukum tidak bisa dibeli dengan rupiah," tutur Atan Gantar Gultom.




Masih dibeberkan Atan Gantar Gultom, persoalan pengerjaan pembangunan dinding tembok di Komplek Perumahan Yuu At Contempo semakin miris dan menjadi polemik. Rumah warga yang berdampingan dengan pembangunan tembok terkena imbas dari serpihan material bangunan saat pengerjaan merusak pagar atap seng milik warga yang persoalan tersebut telah disampaikan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak kepolisian Polsek Delitua agar dapat diselesaikan.


Ironisnya lagi soal penutupan jalan yang merupakan fasilitas umum di komplek Perumahan Yuu At Contempo dan masuk keranah hukum di Pengadilan Negri (PN) Medan dengan memenangkan 2 (dua) kali gugatan Felix sebagai (penggugat) terhadap, Ahwat (tergugat) yang mewakili  pihak Perumahan Yuu At Contempo kini melakukan banding ketingkat kasasi.


"Untuk persoalan gugatan saudara Felix yang sudah dua kali secara yuridis menang di PN Medan terhadap, Ahuat selaku pihak Komplek Perumahan Yuu At Contempo dan melakukan kasasi, sah sah saja. Namun, DPP LSM PAKAR Indonesia, tidak tinggal diam dan akan menyurati, Menko Polhukam RI, Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara, Kapolsa Sumut, Kejatisu, DPRD Sumut, Walikota Medan, DPRD Medan, Kapolresrabes Medan agar turut andil dalam persoalan yang terjadi di Komplek Perumahan Yuu At Contempo. Artinya, apabila dalam proses hukum yang masih berjalan adanya kejanggalan, LSM PAKAR akan menggelar aksi damai dengan menurunkan massa melakukan demo," ungkap Atan.( Lidia) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال