Bagan Sinembah - Diduga sedang saat lakukan transaksi sabu - sabu, warga Jalan B.R Sari Kelurahan Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut inisial IM alias Isma ( 32 tahun) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Tes Narkoba Polres Rokan Hilir Rohil Polda Riau. Selasa 8 Agustus 2023 Pukul 20.30 WIB.
Penangkapan pria mengaku sebagai wiraswastawan ini terjadi di depan warung Jalan Nuansa Lama, Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bangan Sinembah, Kabupaten Rohil. Dan dari tangannya berhasil menyita seberat 183 gram barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Res Rohil
saudara Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri ciri terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.
Dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika dan melihat 2 orang laki laki yang di curigai sedang duduk di atas kendaraan seperti mau melakukan transaksi seketika itu tim opsnal langsung mendatangi terhadap seseorang yang dicuriga tersebut yang mana kedua orang tersebut berupaya melarikan diri namun dari salah satu orang berhasil diamankan pihak kepolisian.," Jelas AKP Juliandi.
Sedangkan 1 orang lagi berhasil melarikan diri setelah di interogasi terlapor yang berhasil di amankan anggota opsnal mengaku bernama inisial IM alias Isma, selanjutnya terhadap terlapor dilakukan pengeledahan badan pakaian dari proses pengeledahan terhadap badan pakaian tidak ada di temukan terkait dengan narkotika.
Namun pada saat di lakukan pengeledahan di TKP tersebut di temukan 1 unit hanphone yang terletak di belakang rumah warga, yang mana hanphone tersebut terlapor buang saat berupaya mau melarikan diri, dan pengeledahan kembali dilakukan di kendaraan yang terlapor bawa yaitu sepeda motor merek Honda Beat pada saat dilakukan pengeledahan di sepeda motor tersebut tepatnya di dalam bagasi sepeda motor di temukan 1 buah tas sandang warna hitam milik terlapor.
Dan di dalam tas tersebut di amankan 1 buah kotak plastik warna putih yang beirisi 1 bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik sedang yang berisi narkotika jenis shabu dan juga 1 kotak plastik warna hitam terdapat di dalamnya 8 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dan 19 paket kecil didiga narkotika jenis shabu serta juga turut di amankan 1 buah timbangan digital, 1 buah buku notes (cacatan) dan uang berjumlah Rp. 2.000.000,-
Kemudian pihak kepolsian menanyakan atas kepemilikan 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa terhadap 1 bungkus yang diduga narkotika jenis shabu yang di amankan pihak kepolsian pada saat penangkapanya adalah miliknya bawah ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama K (DPO) ,kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan diduga narkotika Jenis shabu, 9 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan diduga narkotika Jenis shabu, 19 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan diduga narkotika Jenis shabu, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. 1 unit timbangan digital. 1 buah Kotak Plastik warna hitam, 1 buah kotak palstik warna putih, 1 unit Hanphone Merk Oppo warna biru,1 unit Hnaphone Merk Samsung warna putih, 1 buah tas sandang warna hitam,1 buah buku Notes (catatan) dan uang berjumlah 2 juta rupiah.
Untuk hasil tes urine tersangka telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif Methaphetamin, untuk dakwaan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(Husen tanjung)