Bobol Ruko Gasak Sepeda Motor, Voucher dan Uang Kontan, Pria Ini Diciduk Polsek Kubu




Kubu - Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) ciduk 1 dari 2 pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan Curat di rumah toko dan menggasak sepeda motor, voucher, uang kontan dan berbagai jenis barang lainnya. Senin 7 Agustus 2023. Pukul 13.00 WIB.


Pria inisial NRS alias Nanda (23 tahun) berhasil diciduk, sementara pria inisial MS alias A berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO, ditindak hukum polisi atas ulah keduanya melakukan pencurian dirumah toko korban atau pelapor bernama ibnu Sopyan alias Ibnu (31 tahun) yang beralamat di Jalan Datuk Kancil Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil.pada Kamis 29 Juni 2023 Pukul 02.30 wib. Lalu.




Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan rangkaian kronologis kejadian tersebut serta pengungkapan kasus oleh Polsek Kubu Polres Rohil ini.


Dikatakan AKP Juliandi," Saudara pelapor ini sedang berada di rumah mertuanya, kemudian ianya di beritahu melalui handphone oleh saksi saudara Ijal alias Adel bahwa Rumah toko yang disewanya yang berada disamping rumah toko yang disewa saudara saksi telah di bongkar / dibobol oleh orang tidak kenal. 


Setelah mendapat kabar tersebut pelapor bersama istrinya, langsung pulang ke rumah tokonya dan sesampainya langsung mengecek masuk ke dalam ruko tersebut, pelapor melihat rumah toko sudah dalam keadaan berantakan. Saat itu pelapor melihat sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol :BM 2442 WQ sudah tidak ada di dalam rumah toko. 




Kemudian pelapor memeriksa tempat lain yang hilang yaitu voucher paket Telkomsel sebanyak 76 lembar, voucher paket Indosat sebanyak 1.076 lembar, voucher paket XL sebanyak 55 lembar, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-, Aksesoris handphone sebanyak 7 toples, 1 unit handphone merek Samsung tipe A30s dan 1 buah helm. 


Selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, pelapor mendapat informasi dari kawan pelapor bernama saudara Alex yang juga memiliki toko ponsel, bahwa ada seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Nanda, dikarenakan pelapor pernah mendatangi toko ponsel saudara Alex dan berpesan jika ada yang ingin menjual handphone dan voucher pulsa tolong diberitahukan kepada pelapor. 


Maka saudara Alex memberitahukannya kepada pelapor, setelah mendapatkan informasi tersebut, saudara pelapor merasa tidak senang karena mengalami kerugian sebesar Rp. 19.551.000,- lalu mendatangi Polsek Kubu serta melaporkan kejadian tersebut," jelas AKP Juliandi.


Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku Pencurian dengan pemberatan sedang berada di rumah saudara MS alias A, Ps. Kanit reskrim Polsek Kubu saudara Bripka Riky Tri Laksono melaporkannya Kepada Plh. Kapolsek Kubu saudara AKP Yuliardi SH. 


Kemudian atas perintah Plh Kapolsek, Tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa mengaku bernama NRS alias Nanda, saat diinterogasi, pelaku mengaku secara berterus terang telah melakukan pencurian di toko ponsel saudara pelapor dengan cara merusak gembok, bersama dengan saudara NRS alias A ( DPO ) dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam tanpa Nomor polisi. Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian sektor Kubu, guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.


Sementara Barang bukti yang dibawa bersama tersangka 1 buah gembok, 200 lembar voucher Indosat 3, 1  unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam tanpa Nomor polisi. Hasil tes urine negatif, dan saudara NRS alias Nanda dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.(husen tanjung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال