Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus diduga pelaku edar gelap narkotika jenis sabu sabu. Peristiwa pengungukapan tersebut terjadi pada hari Selasa(18/07/2023) lalu, sekira Pukul 18.10 WIB di Lau Melas, Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di pinggir jalan, yang dilakukan tersangka JAG (41) tahu, merupakan seorang warga Desa Perbesi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan JAG ditangkap karena lagi kedapatan diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Atas peristiwa Penangkapan terhadap JAG tersebut, berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim, pada hari Selasa(18/07) pukul 09.00 WIB, tentang adanya dugaan seorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Lau Melas, Desa Perbesi.
Disaat menindak lanjuti laporan tersebut, selanjutnya tim unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo kemudian langsung melakukan penyelidikan, untuk ungkap kebenarannya.
Dalam waktu yang singkat dihari yang sama Sorenya sekira pukul 18.10 WIB, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Unit Satresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku berinisial JAG yang saat itu sedang mengendarai 1 unit septor merk Honda warna Hitam tanpa plat di Lau Melas Desa Perbesi, tepatnya di pinggir jalan.
Disaat itu juga, Selanjutnya tim personil Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka JAG dan ternyata telah ditemukan Barang bukti sebanyak 16 paket kecil diduga sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak Rokok Merk Surya Gudang Garam dan uang Rp 100.000,- berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Pelaku.
Selain itu, Juga ditemukan berupa dengan BB lainnya yakni : 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam berada di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan Pelaku, 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic hitam bertuliskan Potato ,serta 2 (dua) ball plastic klip dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic assoi warna merah berada di dalam 1 (satu) buah tas sandang terbuat dari goni warna putih yang disandang di depan dada Pelaku.
Setelah itu, menurut keterangan dari hasil interogasi oleh tim Satresnarkoba bahwa JAG mengaku Barang tersebut dengan sebanyak berjumlah 17 paket diduga narkotika jenis sabu, Setelah ditimbang seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya.
" Dan, Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut," ujar AKP Henry.
Berdasarkan dari segala perbuatan JAG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara," tutup AKP Henry.
( Bangunta Sembiring ).