- Pada hari Jumat tgl 21 Juli 2023 skr pkl 00.30 Wib Personil Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi ada seorang pelaku pelaku pencurian dan pelecehan seksual yang telah diamankan oleh masyarakat Di Jl pendidikan pasar XII Desa bandar Klippa kec P.s Tuan .
Mendapat informasi tersebut personil reskrim dan beat 1 Percut mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka An.HENDRA LUMBAN GAOL, 39 Tahun, Jl.Utama Pasar XII Desa Kolam kec Ps Tuan serta memboyong tersangka bersama korban An. MARIA AGUSTINA , 21 Tahun, Jl. simpang bengkel Sungai Karang Desa Karang Anyer Kec Canggang Kabupaten Langkat ke mako polsek Percut sei tuan
Korban MARIA AGUSTINA menerangkan bahwa awalnya pelaku memberhentikan Sp motor korban dan menuduh korban membawa Narkoba. Selanjutnya menyuruh korban membuka baju dan celana serta celana dalamnya. dan kemudian pelaku memegang-megang kemaluan korban. Selanjutnya pelaku mengambil HP milik korban dan menyuruh korban untuk membuka Kalung emas yang dipakai korban lalu mengambil kalung emas dan uang sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dari jok sepeda motor korban dan pelaku meninggalkan korban ditempat tersebut.
Setelah pelaku pergi kemudian korban menghubungi keluarganya dan pada saat hendak pulang berpapasan dengan pelaku. Korban berteriak dan pelaku melarikan diri dikejar oleh massa, lalu terjatuh dan pelaku ditangkap oleh massa.
Dari tangan pelaku dapat diamankan HP milik korban , adapun Sp motor milik pelaku dibakar oleh massa dan kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan , kening kiri kanan luka lecet , bibir luka , hidung berdarah , kepala belakang luka
BARANG BUKTI :*
- 1 Unit Sp Motor Honda Vario terbakar.
- 1 Buah Hp Merek Vivo Y20 ( milik korban)
- 2 Buah Hp android ( milik tersangka )
Kapolsek Percut sei tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK MH menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan.Kini pelaku di jerat pasal 363 subs pasal 281 KUHP. (Dan zai)