Bengkulu Selatan|pemerintah desa suka bandung kecamatan air nipis, kabupaten Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu Hari ini merealisasikan program ketahanan pangan,yang bersumber dari dana desa(DD).bentuk ketahana pangan berupa bibit tanaman sayuran ada lima macam bibit yang akan di bagikan ke masyarakat desa setempat.
Masing masing masyarakat mendapatkan dua puluh lima bibit tanaman sayuran,dan pupuk dua macam,serta obat pengendali hama tanaman berdasarkan kk sebanyak 110 kk .
Ada pun himbauan dari kepala desa ASIUN,kepada masyarakat desa ku ini program ketahanan pangan,yang di realisasikan jadi rawatlah agar tumbuh subur dan kalau bisa harus menuai hasil nya.itu bibit ada lima macam pupuk ada dua macam serta obat pengendali hama nya tutup nya.
Pembagian bibit tanaman ketahanan pangan ini turut hadir unsur trifika camat air nipis di wakili sekcam,Babinsa, babinkamtibmas bertempat di kantor desa14/7/2023.
Ketahanan pangan desa adalah
kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.
Untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani
– Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai
– Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian
– Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja
– Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan
Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :
Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:
a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.
b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukunglumbung pangan desa.
( Darlian )