Baru-baru ini beredar video Viral di kalangan masyarakat ini dibuat menggikuti selogan viral " Kerja Kamu Apa" , di video tersebut salah satu masyarakat Desa Batu Mamak mengatakan, kerja kalian apa??? Camat..!! Inspektorat..!! Kejaksaan mana maen, bagunan ADD kami lah...bikin Nyusun batu beronjong, Volume 6 meter ini, dengan dana Rp 119.304.228,- slebeww," ujar nya menutup video singkatnya.
Melihat adanya video dari masyarakat diduga terkaitnya salah satu pekerjaan pisik anggaran dana desa, diSaat itulah bagi tim media langsung melakukan konfirmasi kepada pembuat video itu, di buat pada tanggal 14/07/2023 yang di perankan,,,! diduga oleh seorang pemuda Desa Batu Mamak tersebut.
Namun, masyarakat setempat berpikir praduga hal dalam pelaksanaan pekerjaan pisik bersumber anggaran dana Desa itu kecurigaan warga hal ketidakwajaran
Berdasarkan timbulnya praduga warga desa Batu Mamak tersebut, pihak dari masyarakat setempat mengunggah sebuah Video ini, di buat warga terkait bahwa" bagunan desa yang sebelumnya telah di bangun di tahun 2022, yang banyak menimbulkan kecurigaan yang tidak memuaskan masyarakat desa itu sendiri.
Selanjutnya, di tambah lagi adanya pembangunan beronjong yang bernilai 119 juta dengan volume 6 meter membuat warga menjadi geram. Saya curiga ada permainan BPD dengan kades bang," ujarnya.
Lanjut AG, kami yang tergabung dari Masyarakat Anti Korupsi Batu Mamak kedepannya akan melaporkan keterkaitan dalam pekerjaan Pembangunan pisik ini bang, begitulah yang disampaikan masyarakat itu, kepada Tim PWDPI Kabupaten karo, hal ini, tidak bisa di biarkan begitu saja, karna kami ingin desa kami ini maju bang," ujarnya Menutup Kepada.
Dari hasil penuturan warga itu tersebut, menurut tangapan dan analisa seorang Tokoh Pemerhati Karo Eben Ezer Tarigan, saya menilai batu itu di butuhkan kira kira sebanyak dua DumpTruck, dalam satu DumpTruck seharga 800 ribu rupiah dan juga kawat jaring baja dalam satu gulungan harganya sekira 1 juta rupiah, ditambah upah pekerja tukang saat ini hanya sebesar 150ribu per orang dan kenek tukang 120 ribu pekerjaan satu hari, dan saya proses pekerjaan tersebut memakan waktu 14 hari," Jelasnya.
Atas dari piralnya video itu ,dapat di artikan kegiatan tersebut diduga Mark up sebab suatu peningkatan harga atau jumlah uang rupiah yang telah ditambahkan dengan biaya dari suatu produk untuk memperkaya diri. hal ini, dapat melanggar UU RI No 21 tahun 2001," Tutupnya Eben.(bangunta sembiring)