Pekerjaan fisik dusun 1muara maras diduga menggunakan material eligal
|pemerentah dusun 1muara maras , kecamatan semidang alas maras, kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu.tahun ini membangun sebua platd deuker sebagai bentuk pekerjaan fisik program desa membangun.
Namu sangat di sayangkan ada beberapa impormasi yang awak media dapat dari masyarakat desa setempat bahwa pembangunan plat deuker di dusun satu muara maras menggunakan pasir dan batu yang tidak ada izinnya.
Seharusnya pemerintah desa tau UUD yang mengatur bahwa mengunakan material eligal itu tidak di perbolehkan untuk membangun Sewatu pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara.
pembangunan di dusun satu muara maras di duga menggunakan material eligal.ini jelas melanggar ketentuan UU No 4 Tahun 2009 pasl 161 itu suda di atur yang di pidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengakutan,pengelolahan dan lain - lain bagi yang melanggar, maka di pidana penjara paling lama 10( sepuluh) Tahun dan denda Rp 10 miliar.
Berdasarkan temuan ini awak media akan melaporkan tindakan pemerintah desa dusun satu muara maras ke aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi ke pihak terkait terus di upayakan.
(Darlian)."