KPU Kabupaten Nias Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pada Pemilu Tahun 2024*




Nias Selatan, mediadunianews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk hajat Pemilu 2024, melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Nias Selatan, di Aula Balai Persekutuan BKPN Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa (20/6/2023).


Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Repa Duha ini terungkap, sebanyak 211.019 warga Kabupaten Nias Selatan yang terdiri dari laki-laki berjumlah 103.682 pemilih dan perempuan berjumlah 107.337 pemilih yang ditetapkan dalam DPT untuk Pemilu 2024 nanti.




Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Repa Duha mengungkapkan, dasar penyusunan DPT ini adalah data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah, kemudian melahirkan Daftar Pemilih Sementara hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data oleh KPU Kabupaten Nias Selatan jumlahnya menjadi 211.019 yang kemudian ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari ini,” katanya.


 Setelah tahapan penetapan DPT, jelas Repa Duha, KPU Kabupaten Nias Selatan selanjutnya akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).


“Tujuannya agar semua warga Kabupaten Nias Selatan yang telah memiliki hak pilih, dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti,” ungkap Repa.


Warga Kabupaten Nias Selatan yang telah memiliki hak pilih akan menggunakan hak suaranya di 1.058 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 35 kecamatan 459 desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Nias Selatan.


Jumlah tersebut sudah termasuk 1 (satu) TPS khusus


Repa berharap, Pemilu 2024 di daerah Kabupaten Nias Selatan dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai. “Sehingga, suasana Kabupaten Nias Selatan yang relatif sejuk dapat dipelihara dengan baik,” ujarnya


Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Edward Duha, Eksodi Dakhi, Yulianus Gulo. Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Peserta Partai Politik tingkat Kabupaten Nias Selatan, mewakili Bupati Nias Selatan, mewakili Kapolres Nias Selatan, mewakili Kejaksaan Negeri Nias Selatan, mewakili Lanal Nias, mewakili Kepala Lapas Kelas III Teluk Dalam, Kepala OPD terkait, dan seluruh Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Nias Selatan.


Usai rapat pleno ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan selanjutnya menyerahkan berita acara penetapan DPT kepada seluruh peserta Undangan Pleno yang hadir pada saat itu.


Berdasarkan pantauan mediadunianews.id rapat pleno terbuka penetapan DPT tingkat Kabupaten Nias Selatan berjalan dengan baik, lancar dan kondusif. (Marbul)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال