Guru Cabul Anak DPO Polres Nisel Berhasil Diamankan


NIAS SELATAN - Oknum Guru yang mencabuli seorang anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nias Selatan (Nisel)  sejak (03/12/2021) berinisial AB berhasil diamankan warga di salah satu Gereja di wilayah Jakarta barat yang kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat, Minggu (25/06/2023).



Kuasa hukum dari pelapor ALIYUS LAIA, SH, SEVEN P. DARIUS ZEBUA,S.H,M.H, BERITA JAYA TELAUMBANUA,S.H dan SIDUHU GEA, S.H.  Apresiasikan kinerja Polres Nias Selatan  yang telah merespon dengan cepat, untuk melakukan penjeputan terhadap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sebagaimana laporan polisi no STTLP/B/227/X/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Di Polres Jakarta barat.



"Kuasa hukum korban pencabulan terhadap anak di bawah umur menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Jakarta Barat yang telah mengamankan tersangka pada tanggal (25/06/2023) hingga dilakukan penjemputan oleh anggota/team polres Nias Selatan. Hal ini menunjukan bahwa teman-teman di kepolisian baik polres Nias Selatan maupun polres Jakarta barat memiliki semangat untuk tidak membiarkan dugaan pelaku kejahatan berkeliaran di tengah-tengah masyarakat." Katanya 


"Lanjut Kuasa hukum Pelapor Seven P. Darius Zebua, S.H,M. berharap agar tersangka di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan apabila teman-teman penyidik menemukan hal baru atas perkara ini misalnya keterlibatan pihak lain yg turut dapat di mintakan pertanggung jawaban secara hukum pidana, maka kami berharap untuk segera di usut. 

Kami percaya bahwa penegakan hukum di wilayah polres Nias Selatan akan di tegakkan tanpa pandang bulu." Ungkapnya.


Aliyus Laia, SH juga menjelaskan kepada awak Media Duni News.id bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi, Sabtu (25/09/2021) pukul 09.00 WIB di sebuah ruangan di sekolah SMP Swasta di Nias Selatan. Kini, pelaku telah diamankan oleh Polres Nias Selatan Melalui Polres Jakarta Barat pada tanggal (25/06/2023). Pungkasnya 

(Ariyus Laia)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال