Penggerebekan penimbunan solar di semarang, beberapa barang bukti di sita

Semarang, mediadunianews.com - Pendampingan Penyelidikan dan tertangkap tangan dugaan kegiatan penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Kec. Genuk Wilayah Hukum Polrestabes Semarang oleh PPNS BPH Migas dan Bag Hukum bersama Unit 3.2  Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri


A. Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 Pukul 17.50  WIB bertempat di gudang penyimpanan BBM lokasi di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari  telah dilakukan pendampingan oleh personil Polsek Genuk dalam rangka kegiatan penyelidikan dan tertangkap tangan oleh PPNS BPH Migas dan Bag Hukum bersama Unit 3.2  Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Hendriarto, SIK MH dan Kanit 3.2 Dit Ekonomi Kompol Bambang Pujiyono, SH beserta Anggota terkait dugaan kegiatan penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang.



B. Adapun Barang Bukti yang ditemukan di TKP diantaranya barang bukti berupa solar subsidi sejumlah sekitar 44,2 KL dan beberapa truk modifikasi diantaranya sbb ; 

1. Truk Tangki milik PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO Nopol H 9157 DS sekitar 13 kl dr muatan 24 KL

2. Kijang kapsul modifikasi warna hijau Nopol B 8328 GT muatan 1 KL

3. Truck Jenis Dutro Diesel NOPOL H 9616 HQ bermuatan 4 Kl.

4. Tangki Duduk warna Putih karat bermuatan 9 kl

5. Tangki duduk warna biru industri bermuatan 9 KL


6. 1 buah Tedmon berisikan 1, 300 liter 

7. 1 buah Tedmon berisikan 2, 250 liter

8. 1 buah Tedmon 3 300 liter

9. 1 buah Tedmon 4 200 liter

10. 1 buah Tedmon 5 450 liter

11. 1 buah Tedmon 6 200

12. 1 buah Tedmon 7 100

13. 1 buah Tedmon 8 400

14. 1 buah Tedmon 9 1KL

15. 1 buah Tedmon 10 1 KL

16. 10 unit Hp 

17. Struk pembelian dari SPBU 4450112

18. Dokumentasi Do palsu PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO

19. 5 buah Segel PT DUA SUKSES ENERGI

20. 4 buah segel milik PT PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO

21. 1 buah STNK NOPOL H 9616 HQ

22. 1 buah STNK NOPOL H 1649BQS

23. Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)


C. Adapun nama - nama orang yang diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM di TKP sbb; 

1. SRI AGUNG MULYONO, Btt : Jl. Kawi  atas 41 A. Pemilik Gudang 

2. PANDU FARMA IRAWAN, Btt: JL. Pustaka II B 51  RT. 03/10 DS. Sukorejo Gunungpati, Koordinator Gudang.

3. JEFRY YAN PRATNA, Btt : Candi Persil 426 RT. 05 RW 03 Kaliwiru Candisari Semarang, Kernet.

4. HARYANTO, Btt : Jl. Palir Sejahtera X No. 412 RT. 07 RW 09 Podorejo Ngalian Semarang. Sopir

5. TUGIMAN, btt : Kudu RT. 01 RW 06 Kudu Genuk Semarang. Tukang bongkar

6. RAMADI, Btt : Trimulyo RT 04 RW 01  Trimulyo Genuk. Tukang bongkar

7. DONY K Btt : Perum Pondok Raden Patah RT 05 RW 03. Kel. Sayung Demak,   Sopir

8. HABIIB  Btt : Kalisari Krajan Kaligawe Sayung, Sopir

9. TRIMULYONO, Btt Sidomulyo  4 no 31 Rt 02 RW 20 Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan. Sopir

10. MUJIUTAMI, Btt : Trimulyo RT 03 RW 1 kel. Trimulyo Kec Genuk, Sopir


D. Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga tersangka bahwa BBM subsidi diperoleh dari kitiran beberapa SPBU di kota Semarang dan rencana akan di jual di Pelabuhan Smg

Diperkirakan kegiatan  Oprasional penyalahgunaan BBM sudah berlangsung lebi kurang 3 - 4 bulan.


E. Barang Bukti dan terduga TSK diserahkan ke Subdit Tipiter Reskrimsus Polda Jateng IPDA AJIK, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.  (Adi/ TIM)

Sumber : Polresta Semarang

Editor : Edy MDNews 01


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال