Di duga, Mafia Tanah Semakin Merajalela di Probolinggo Jawa Timur

Probolinggo, mediadunianews.com - Tanggal 18-12-2022, Pemerintah di era Jokowi yang di genjarkan Tentang pembasmi mafia tanah ternyata tidak berjalan di daerah Probolinggo saat ini, Saat Tim investigasi konfirmasi Pada hari Jumat, 25 November 2022 sekitar Pukul 13:46

 

Pasalnya ada salah satu desa di Probolinggo desa bantaran ternyata belum menjalankan aturan dari pusat yang di tegaskan Jokowi  untuk pembasmi mafia tanah yang menjadi program 



Saat Tim investigasi media dan beberapa media lainnya mencoba menelusuri adanya rumor yang beredar selama ini terkait penyerobotan tanah yang awalnya milik ( KY Nasir Moestopa ) yang sudah meninggal dan ahli waris yang bernama  ( Bahran alias Muhdor Bahrowi ) menginformasikan kepada kades desa Bantaran ( Rofiq ), namun di saat Tim ke kantor desa ternyata ada rapat di kecamatan Bantaran selanjutnya tim bergegas  menuju ke kantor kecamatan menemui camat Alhamdulillah bisa ketemu langsung dengan kepala desa bantaran. 


Sebelum Tim awak media bertemu kades, Tim bertemu camat Bantaran terlebih dahulu, tim awak media menjelaskan dan tujuan mengklarifikasi terkait tanah ahli waris ( Bahran Muhdor Bahrowi ) sedikit keterangan dari camat lalu camat memanggil kades yang kebetulan rapat sudah selesai


Setelah itu Kades temui tim awak media memberikan keterangan sebentar, Kades minta waktu jm 12:00 WIB habis Jum'atan berjanji akan mengundang yang di duga pihak penyrobot tanah tersebut yang berinisial ( SN ) 


Setelah tim awak media bersama kades ketemu di balai desa berbincang bincang sebentar yang di duga penyerobot tanah tersebut  pada datang ke balai Desa bantaran


Pertemuan di awali dengan kades menceritakan kronologisnya  menurut tim banyak kejanggalan  terkait pengalihan atas nama di petok leter c yang awalnya atas nama KY Nasir Moestofa, dan anehnya setelah di buka di buku besar di Desa sudah banyak perubahan nama pemiliknya, " ujarnya.


Ada Salah seorang ahli waris Anak pertama dari pemilik tanah ( KY Nasir Moestofa ) Anak pertama tersebut yang bernama ( Bahran alias Muhdor Bahrowi ) menceritakan Kronologi awal, yang awalnya meminjam 2 hewan dan di jaminkan sebidang tanah dengan luas Sekitar, 50 kali 125 kurang lebihnya, namun setelah di tinggal merantau keterangan jadi beda.justru tanah di kuasainya dengan bukti petol leter c menjadi atas nama inisial ( SN ), "katanya.


Menurut keterangan dari (Bahran alias Muhdor Bahrowi) selaku Ahli waris anak pertama dari (KY Nasir Moestopa) Setelah Serah Terima Hewan berupa anak sapi dua ekor, lalu (KY Nasir Moestopa) Tersebut merantau Ke jember Jawa Timur, Sampai tahun 1980 KY Nasir Moestopa Merantau ke Sumatra Barat Sampai beliau meninggal di Sumatra Barat ber Alamat : Sungai Aksa/Sungai teguh, Nagari tigo Indra Pura Kecamatan Pancung soal, Sampai beliau meninggal pada tahun 2005 Tidak pernah pulang ke Jawa Timur, "Pungkasnya".


karena Banyak ke ganjalan terkait tanah tersebut, setelah tim investigasi mendengar percakapan kedua belah pihak, Contoh seperti pengakuan inisial ( SN ) juga banyak kejanggalan terkait pengakuannya, dan ada salah satu pihak keluarga dari (Bahran alias Muhdor Bahrowi) yang berinisial ( ID ) diduga memberi keterangan palsu, dan juga ke ganjalan dari kades maupun dari Cariknya diduga seakan-akan berpihak kepada yang diduga penyerobot berinisial (SN) 


Padahal menurut keterangan dari Ahli waris (Bahran alias Muhdar Bahrowi) selaku anak pertama dari ( KY Nasir Moestopa) tersebut beliau pernah datang kerumah (SN) pada tahun 1982 Gagal karna SN Mengaku sudah dibeli, Kemudian pada tahun 1990 Anak Pertama dari (KY Nasir Moestopa) datang lagi untuk menebus tanah tersebut namun (SN) Tetap ngotot mengaku di beli Tetapi tidak bisa menunjukkan bukti apapun "Pungkasnya".


Karena menurut keterangan dari Ahli waris anak tertua yang bernama (Bahran alias Muhdor Bahrowi) menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 1977  KY Nasir Moestopa Rembukan/rundingan bersama (SN) disebelah pohon asam besar, lalu terjadilah kesepakatan kedua belah pihak bahwa KY Nasir Moestopa Meminjam 2 ( dua ) ekor anak sapi sebagai jaminan tanah tersebut. 


Namun keterangan dari ( SN ) tetap ngotot dan mengakui bahwa saudara SN Membeli tanah tersebut Tanpa mengantongi bukti sama sekali Surat jual-beli/kwitansi apapun. 


Dan menurut keterangan dari SN:  Bahwa pemilik tanah tersebut Pernah pulang dan pemilik tidak bisa menebus lalu dijual kepada saya secara lisan, "Pungkas SN".


Kami bersama tim Investigasi Akan terus menggali kebenarannya terkait tanah tersebut yang banyak kejanggalan saat tim media konfirmasi kepada Kepala Desa bantaran.  (Adi/Red/Tim..)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال