Jakarta, mediadunianews.com -Uang senilai total Rp. 5 M disita KPK saat OTT Wali Kota Bekasi, dan uang tersebut adalah uang suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menyeret Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, dan uang tersebut sebagai bukti yang di ketemukan KPK saat penangkapan para tersangka.
"Seluruh bukti uang yang di amankan dalam kegiatan tangkap tangan sekitar Rp. 3 miliar dan buku rekening dengan jumlah Rp. 2 miliar, " papar Firli Bahuri Ketua KPK dalam jumpa pers, kamis 6/1/2022
Sebelumnya KPK menetapkan 9 tersangka dalam penangkapan 14 orang terkait kasus ini, dan mereka di periksa selama 1×24 jam.
Dari 9 terduga di antaranya 5 di duga sebagai penerima suap yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna, Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Bekasi, Makhfud Saifudin. Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta pasal 12 b Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, adapun pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sembilan tersangka tersebut mulai di tahan tanggal 6 januari sampai dengan 25 januari, " ujar Firli.
Kasus yang mencapai Rp. 286, 5 Ini terkait belanja modal ganti rugi tanah dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi serta pengurusan proyek dan tenaga kerja di Pemkot Bekasi.
(Lp Fg/Tim Jakarta/ Iwan)
Sumber: selidikfaktahukum.com
Editor: Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal