Tanah Karo, mediadunianews.com - Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Tanaman ganja, Pada hari Kamis, ( 06/ 01/ 2022 ), Sekira Pukul 03.20 Wib, di Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di perladangan Talin Gugung diduga milik AAM ( 50 ) tahun, ditemukan Beranda di Perladangan milik SB ( 51 ) tahun warga desa Seberaya, kecamatan Tiga Panah.
Kronologisnya, Narkotika jenis ganja di temukan dengan Barang Bukti dari TKP 1 sebanyak 136 ( seratus tiga puluh enam ) Batang, di duga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru di semai, 313 ( tiga ratus tiga belas ) Batang. di duga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja siap panen, 21 ( dua puluh satu ) Batang, satu Bungkus kertas coklat berisikan di duga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat brutto 21,51 (dua puluh satu koma lima puluh satu) gram, serta 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Biji Ganja seberat Brutto 6,39 (enam koma tiga puluh sembilan) gram, 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu shabu. Seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah Timbangan Warna Oranye, 1 (satu) buah stapler, 1 (satu) kotak timah stapler, 1 (satu) buah gunting.20 (dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1 (satu) bal plastik warna putih.
Untuk di TKP II di temukan sebanyak 21 (dua puluh satu) Batang di duga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 15 (lima belas) Batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen, dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi Daun dan Biji Kering seberat 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus kertas ungu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 (dua puluh delapan koma lima puluh empat) gram.
Kronologis pengungkapan Pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2021, sekira Pukul 03.20 Wib Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo telah melakukan Penangkapan terhadap seorang tersangka yang akhirnya di ketahui bernama AAM dan SB dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap
badan, pakaian dan tempat sekitar rumah dan menemukan barang bukti yang tertera di atas pada TKP I.
Selanjutnya, Sat Res Narkotika Polres Tanah Karo melakukan Interogasi terhadap tersangka AAM mengaku bahwa ada menanam Narkotika Jenis Ganja di Perladangan miliknya SB.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan Tersangka dan Barang Bukti guna di lakukan Proses Lidik dan Sidik, Untuk rencana tindak lanjutnya akan Mengembangkan Jaringan, Memeriiksa Saksi dan diduga Tersangka, Mengirim BB ( Barang Bukti ) ke Labfor dan melakukan Gelar Perkara Untuk Proses Lanjut JPU, "Pungkas Kasatres Narkoba. ( Bangunta Sembiring ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal