Polsek Belawan dan Tim Reskrim, Berhasil Menangkap 2 Pelaku Perampokan

Medan, mediadunianews.com -
Usai meresahkan warga Belawan dan melakukan perlawanan saat di tangkap Polisi, akhirnya dua pelaku pencurian dengan kekerasan di hadiahi timah panas oleh Satreskrim Polsek Belawan, Kamis (13/1/2022).


Kedua tersangka ini di ketahui melakukan perampokan terhadap Tua Wijaya Nahulae ST (31) warga Gang. Sekata Lingk. XXVI Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli di Kawasan Simpang Kampung Salam Belawan.


Kedua tersangka masing-masing Muhammad Jefri (23) dan Muhammad Ramadansyah (33), keduanya warga Jalan Selebes Gang. 18 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.


Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang
bukti berupa 1 unit Laptop warna Hitam, 1 unit Handphone, 1 tas warna hitam dan 1 helai baju warna abu-abu.


Kapolsek Belawan Kompol DJ. Naibaho mengatakan perampokan terjadi Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 03.30 wib, ketika korban mengantar teman wanitanya mengendarai mobil menuju Jalan Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.


Selepas mengantarkan teman wanitanya, korban pulang melintasi kawasan Kampung Salam. Namun kendaraan korban menabrak median jalan sehingga ban bagian kiri kempes. Korban lalu turun melihat kondisi ban.


Tak lama kemudian, muncul lima pria yang menawarkan bantuan. Saat itulah, beberapa pria membuka pintu mobil mengambil barang-barang korban yang ada di jok kendaraan, termasuk uang tunai Rp10 juta.


“Korban yang mengetahui mencoba mempertahankan barang-barang dan uangnya. Namun tas miliknya berhasil dibawa lari pelaku yang lari ke arah jalan Selebes Gang 17,” terang Kapolsek.


Berdasarkan Laporan itu, kemudian Kapolsek Belawan Kompol DJ. Naibaho melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza memerintahkan agar segera ditindak lanjuti.


Tersangka Jefri berhasil dicokok petugas ketika berada di Jalan Manggaan, tepatnya di depan salah satu supermarket. Namun ketika disergap pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.


Pengakuan Jefri, perampokan yang dilakukannya bersama tersangka Madan, yang kemudian disergap di Kampung Salam. Tetapi tersangka Madan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.


Dari keterangan kedua tersangka, hingga kini petugas masih memburu 2 pelaku lain berinsial D dan T Dalam Pencarian Orang (DPO). Sementara hasil rampokan dibagi-bagi, masing-masing Jefri Rp 4 juta, Madan Rp 2 juta, Sedangkan D memperoleh Rp 2 juta dan T memperoleh Rp 2 juta.


Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus lain yang pernah dilakukan termasuk perampokan dengan korban M.Sidik pada 20 Desember 2021.


 “Kedua tersangka merupakan residivis perampokan dan pernah di penjara di Rutan Tarutung dan Tanjung Gusta,” terang Kapolsek.
(Red/Dina Kesuma).

Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال