Webinar Nasional Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Oleh Lembaga Studi Dan Konsultasi Hukum (LASKUM) X BEM Fakultas hukum, universitas Muhammadiyah se-Indonesia.

Jakarta, mediadunianews.com - Mengangkat dari tema “Sudah Tepatkah Reformasi Agraria Di bidang Pertahanan Dalam PemerataanKesejahteraan Sosial?” BPH LASKUM Periode 2020-2021 bermaksud untuk mengadakan kegiatan Webinar Nasional LASKUM Universitas Muhammadiyah Jakarta mengenai reformasi agrarian di bidang pertahanan untuk diangkat sebagai tema webinar ini. Sesuai dengan tema diatas, dengan diadakannya webinar nasional ini supaya menjadikan mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta untuk saling berdiskusi dan berfikir kritis, dengan diskusi tersebut akan mengasah kemampuan intelektual mereka, meningkatkan logika mereka dan meningkatkan kemahiran mereka. Dan selanjutnya, sesuai dengan tema diatas pula maka dengan kegiatan webinar nasional ini akan menjadi suatu diskusi bagi mereka yang mengikuti webinar nasional ini. 

Webinar Nasional oleh LASKUM tahun ini dilaksanakan pada Sabtu, 11 Desember 2021 dan dilaksanakan secara daring melalui platfrom Zoom Meeting. Acara ini berlangsung selama 5 jam 30 menit yang di moderator oleh Sanulqi Ardy dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya,Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Putri Roro Pangesti, menyanyikan Mars Muhammadiyah dan Mars Fakultas Hukum, Kemudian sambutan dari Ketua Pelaksana Rizqi Arbiyansah, Ketua Umum Laskum Haclav Hendri RMT, Ketua BEM Alfa Syauqi, Ketua DPM M. Ashfar Ramadhan, Dekan Fakultas Hukum Dr. Dwi Putri Cahyawati, SH., MH. Dan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ma'mun Murod Al-Barbasy, M.Si. 

Kemudian, dilanjutkan Penyampaian Materi oleh Keynote Speaker Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P yang diwakilkan oleh Usep Setiawan, dengan materi “Apakah pemerataan kesejahteraan sosial tersebut dirasakan oleh kaum petani atau buruh?”. Lalu, dilanjutkan lagi dengan Narasumber pertama yang dibawakan oleh Ketua LBH HKTI Apriansyah, SH., MH dengan materi “Problem hukum apa yang harus diperbaiki dalam reforma agararia agar tercapainya kesejahteraan sosial?” Lalu dilanjutkan Narasumber kedua Pakar Hukum Agraria Dr. Muchtar Luthfi, SH., MH. Dengan materi “Pembaharuan Agraria" Lalu dilanjutkan dengan Narasumber ketiga Dosen Fakultas Hukum UMJ Dr. Achmad Cholidin, SH., MH. “Bagaiman lingkup akademis memandang reforma agararia di bidang pertanahan dalam pemerataan kesejahteraan sosial?". Dalam pergantian pembicara di isi dengan pemberian quiz untuk audience dan di tutup dengan berfoto bersama. Maka, dari keseluruhan acara yang sudah kami laksanakan, terdapat beberapa point penting yaitu:

1 Tanah Untuk Swasta. Yaitu mengenai pendekatan sektoral menunjukan bahwa kebijakan RA di indonesia masih mengutamakan kepentingan swasta seperti Legalisasi aset yang tidak menciptakan hak baru untuk rakyat. Justru sebaliknya memperkuat konsentrasi penguasaan lahan oleh korporasi dan petani kaya. Akibatnya, hanya sekitar setengah penggarap disana yang masih memiliki tanah. Kemudian tidak adanya aturan tegas tentang pembatasan luas lahan untuk memastikan semua orang memiliki akses kepemilikan tanah yg adil. Akibatnya program sertifikasi tanah hanya mendorong penguasaan tanah berskala besar ditangan segelintir orang yg berkuasa saja.

2. Logika Sektorol Yang Kuat. Telah disampaikan bahwa Asas Domein dan kebijakan sektoral adalah 2 masalah utama dari upaya reforma agraria sejak masa soekarno hingga pasca reformasi Logica Sektoral ini mengakibatkan ketimpangan alokasi lahan antara pihak korporasi dan masyaranat tercatat cukup tinggi pada tahun 2019.

3. 3 masalah pokok agraria di Indonesia yang berlangsung sejak lama yaitu

• Penyimpangan dalam pemilikan dan penguasaan tanah. Mayoritas masyarakat tidak punya tanah dan rakyat yang ada di pedesaan terutama  petani itu tidak mempunyai tanah walau ada hanya sedikit. 

• Maraknya konflik agraria yaitu sengketa tanah . Dan terjadi dari tahun ke tahun dan perlu trobosan untuk menyelesaikan dari sisi legal formal dan juga dari sisi pendekatan kesejahteraan, pembangunan, dan ekonomi masyarakat.

• Kerusakan ekorugi yang massif. Dan hutan semakin banyak yang gundul karena bencana alam terus terjadi dari waktu ke waktu.

4. Pada tahun 2017 kantor staff presiden menerbikan buku arahan untuk pelaksanaan reforma agraria yang arahan ini berlaku bagi pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten  kota sampai pemerintahan provinsi. Di dalam buku tersebut di cantumkan pengertian reforma agrarian yang akan di adopsi oleh berbagai program dan kegiatan di kemudian hari. Pada halaman 18 buku tersebut yaitu Mengenai arahan kepala staff kepresidenan yang menjadi pegangan bagi seluruh kementrian dan kelembagaan . dan pegertian reforma agrarian sbg kebijakan program pemerintah yang di ingatkan  dan di jalankan sebagai suatu operasi , kordinasi, dan sistematis untuk 3 hal agenda strategis yaitu 

redistribusi kepemilikan tanah , mengakui hak atas tanah 

memberikan akses kepemanfaatan tanah , SDA, dan wilayah 

menciptakan kekuatan produktif baru secara kolektif di pedesaan 

5. Kesimpulan yang di berikan oleh Moderator yaitu di dalam pasal 2 huruf a mengenai tujuan dari reforma agraria yang tercantum dalam perpres tentang reforma agraria yang berbunyi mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan dan perkuat dengan pasal 7 huruf k tentang tanah kelebihan maksimum sebagai objek retribusi tanah. Namun terjadi ke ambiguan dikarenakan didalam pasal tersebut bahkan didalam perpres tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit terkait berapa batas maksimum atas kepemilikan tanah sehingga ketika terjadi kelebihan dalam penguasaan tanah pemerintah mengambil tanah tersebut dengan mengganti kerugian untuk kemudian di distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.  (Lidia)

Sumber : Webinar Nasional LASKUM Universitas Muhammadiyah Jakarta

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال