Dua orang Pelaku Pengeroyokan, di amankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Di Kab Asahan.




Tanjung Balai Asahan, mediadunianews.com - Hari selasa tgl 21 Desember 2021sekira pukul 03.30wib, Sat Reskrim Polres tanjung Balai Menangkap 2(dua)orang Tersangka Tindak pidana penganiayaan secara  bersama-sama.

Penangkapan terhadap ke-2(dua)orang tersangka penganiayaan bersama-sama tersebut di benarkan oleh kapolres tanjung Balai AkBP Tryadi SH,SiK ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya.

Adapun indentitas tersangka yang di tangkap tersebut: yus Rinyani alias SEN, LK (33 thn), dan Abdi Lk (28 thn), keduanya penduduk kota tanjung Balai, "ucap Kapolres.

Ke 2(dua) orang tersangka tersebut di tangkap atas pengaduan/Laporan Zainal, Lk (25 thn), ke SPKT Polres Tanjung Balai pada Hari kamis tgl 9 Desember 2021 tentang penganiayaan terhadap dirinya yang di lakukan oleh Para tersangka tersebut di atas Bersama kawan-Kawannya yang lain, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08/12/2021 pukul 23.00 wib di gang sukun link VII kel. Semula jadi Kec Datuk Bandar Timur kota tanjung Balai.

Keterangan Kapolres tanjung Balai, Bahwa Tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang di lakukan oleh para tersangka terhadap korban terjadi pada hari Rabu tanggal 08/12/2021 sekira pukul 23.00.wib digang sukun II LKVII kel semula jadi kec Datuk Bandar Timur kota tanjung Balai.

Kemudian mengatakan, bahwa Tersangka ANDI Dkk Melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama zainal dan lilik Purnomo dengan cara ANDI menusuk punggung bagian belakang Zainal dengan mengunakan obeng sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan berdarahan.

Selanjutnya ANDI juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan bagian perut sebelah kanan LILIK PURNOMO juga mengunakan sebuah obeng bersamaan dengan ABDI memiting leher LILIK Purnomo serta DATOK dan SEN meninju bagian badan LILIK PURNOMO dengan mengunakan tangan, "terangnya

Sehubungan dengan Laporan dari Korban Zainal, Maka personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kasat  Reskrim Polres Tanjung Balai AKP ERI PRASETIYO,SH melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan pada hari senen tanggal 20Desember 2021 sekira pukul 23.30.wib diketahui bahwa keberadaan tersangka YUS RINYANI alias SEN dan ABDI berada di jalan Budi Utomo kel selawan kec kisaran Timur kab. Asahan.

Kemudian team Opsnal berangkat kekabupaten asahan dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Tanjung Balai dan pada hari selasa tanggal 21 Desember sekira pukul 03.30wib tersangka a.n YUS RINYANI alias SEN dan ABDI berhasil diamankan dan langsung dibawa kekantor polres Tanjung balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,Terang Kapolres.kepada terangka.

Dipersangkakan pada pasal 170 ayat (2) ke 1dan 2 subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana dan terhadap tersangka Andi, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal sat Reskrim Polres Tanjung Balai, "Tutup Kapolres mengakhiri.  (MDN Zufrizal Tanjung)

Sumber: (humas).
Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال