Kab. Tangerang, mediadunianews.com Telah terjadi bentuk pelanggaran undang undang perlindungan konsumen, di lokasi SPBU 34-15511 Teluknaga Kab. Tangerang pada Sabtu (11/12/2021), Pertamax tercampur air, yang mana pada saat konsumen mengisi di SPBU 34-15511 Teluknaga Kab. Tangerang ada sekian banyak konsumen kendaraannya mogok setelah mengisi di SPBU tersebut.
Pada saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi SPBU 34-15511 Teluknaga. Kab. Tangerang tidak bisa memberi keterangan terkait kejadian tersebut dan terkesan menghindar, Sabtu,(11/12/2021)
Dan pada waktu yang bersamaan ketua Akrindo DPD Banten Frenky s Manuputty, menyambangi lokasi SPBU 34-15511 tersebut. Namun tidak menemukan manager dan Staf di SPBU tersebut, dan mencoba menghubungi telepon seluler namun lagi lagi tidak di respon bahkan di hari berikutnya kembali lagi ketua Akrindo DPD Banten, mencoba menghubungi kembali, Bahkan meminta beberapa awak media untuk melakukan konfirmasi kepada manager SPBU tersebut yang akhirnya di kenal dengan nama (Kusnandar),....Namun kami di Intervensi oleh manager tersebut bahkan (Kusnandar meminta legalitas dari pada awak media untuk di Foto, dan mengatakan akan di kirimkan ke PWI), "ujarnya.
Dan ini sangat di sayangkan karena di dalam penelusuran awak media. Kami di halangi oleh seseorang yang bernama Darrusalam yang mengaku sebagai anggota PWI ini sangat disayangkan. Bila oknum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang namanya telah di cantumkan melakukan pelanggaran kode etik dan etika, di mana seharusnya sebagai anggota PWI adalah wadah organisasi para pewarta seharusnya melindungi para wartawan yang melakukan tupoksinya, namun sebaliknya oknum PWI ( Darusallam) tersebut di duga melakukan Back up terhadap terhadap tindak kejahatan oknum pengusaha SPBU 34-15511 Teluknaga tersebut, ". (Yanto. B / Tim Akrindo)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Ekonomi