Nias Utara, mediadunianews.com - Setiap pertemuan dan juga setiap ada rapat di desa Loloanaa kecamatan Alasa warga perangkat desa tidak memakai masker padahal dana masker covid 19 telah di salurkan
Di desa Loloanaa tersebut pelanggaran protokol kesehatan sering terjadi, anggaran dana untuk beli masker di duga telah di manfaatkan oleh kepala desa YASABAR HULU tidak tepat sasaran sehingga masyarakat tidak memakai masker.
Sewaktu pembagian bantuan sosial yang di laksanakan oleh perangkat desa, Firmatus hulu, Aliota hulu, Duar hulu dan berapa perangkat desa lain tidak mematuhi protokol kesehatan dan begitu juga masyarakat yang menerima bantuan sosial tidak ada satupun yang mematuhi protokol kesehatan.
Dan apabila perilaku yang melanggar protokol kesehatan maka dapat merugikan diri sendiri dan Masyarakat sekitar, 'ujar salah seorang masyarakat yang tak di sebutkan namanya
Dana yang telah Ter salur di desa Loloanaa adalah tiga item : 1-dana covid Rp.62,000,000,-, 2 -dana gotongroyong Rp.17,000,000, Lebih kurang, 3- dana masker Rp. 10.000.000,-
Di tengah kerumunan warga yang lagi mengantri mendapatkan Bansos, awak media mencoba menanyakan kepada beberapa orang masyarakat, yang sedang berkerumun pada saat pembagian Bansos tersebut mereka mengatakan bahwa, memang sangat khuatir atas kesehatannya karna pada saat berkerumun ini baik aparat Desa maupun masyarakat hampir semuanya tidak memakai masker, namun dalam hal ini masyarakat tidak berani menyampaikan kepada perangkat desa dan kepala desa, Takut di persulit dalam penerimaan bantuan, "ujar beberapa orang warga.
Hal seperti ini sering kami alami pak sering di persulit kalau nantinya mengurus apapun di desa, makanya kami ga mau buka mulut ya diam ajalah terima aja apa adanya, "imbuh beberapa orang warga lagi.
Nah dalam hal ini kalau Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak respon tentang hal ini maka bagaimana bisa memutus rantai Covid- 19 di Indonesia dan yang lebih mengkhutirkan lagi akan di contoh oleh Desa desa lain di kab Nias Utara ini, "pungkas warga.
Perlu ada penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah sesuai pembelanjaan yang sudah tertulis sebagai laporan pertanggungjawaban saja atau tidak.
Pengakuan masyarakat hanya 2 orang RT yang di HOK setiap per Rt. oleh kepala desa, ini adalah satu pertimbangan bagi pemerintahan terkait agar bantuan yang tersalur di desa dapat berjalan sesuai nominal yang tersalurkan.
Tentu saja dalam hal ini dapat di tanggapi oleh pemerintah Nias Utara karena di dalam undang -undang Nomor 6 tahun 2018 tentang ke karantinaan kesehatan merupakan produk hukum yang di sah kan pada 7 Agustus 2018 oleh presiden JOKOWIDODO undang - undang ini payung hukum dalam mendukung pemerintah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit.
Pengembangan kegiatan di luar prioritas pembangunan desa Loloanaa Pembangunan desa loloanaa tahun2021 di prioritaskan untuk menjalankan ketentuan UU nomor 2 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakkan ke uangan negara dan stabilitas sistim. Ke uangan pandemi Covid- 19 di sease 2019 ( covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan atau stabilitas sistim menjadi UU maka pembangunan kantor kepala desa, balai desa dan /atau tidak di peroleh kan. (Arisman hulu)
Editor : Edy MDNews 01.