Tangerang kota, mediadunianews.com - Persoalan internal sengketa aset GPDI banten kini memakin alot, pengadilan negri kota tangerang belum bisa memutuskan No. Perkara PN 470, di karnakan belum adanya nota kesepahaman antara pengurus lama dengan pengurus yang baru.
Saat di tinjau lokasi awak media di komplek ruko mahkota mas G.10 cicokol kota tangerang
Saat konfirmasi kepada pengurus GPDI banten bagian biro aset GPDI banten Pdt. Yosep mengatakan bahwa pelunasan ruko G.10 komplek mahkota mas pada bulan 11 Nov 2010 yang seharusnya aset ini dikembalikan kepada kepengurusan yang baru terpilih dan diserahkan ke dewan majelis GPDI banten.
Ketua GPDI banten Pdt. Samuel C.H Tumbel yang terpilih periode 2017 / 2022. Saat ditemui di sekretariat GPDI banten juga mengatakan aset tersebut semestinya di serahkan ke dewan majelis GPDI baru serta surat Terima jabatan ketua yang terpilih, "ujarnya.
Ketua Akrindo propinsin banten Franky S Manuputty saat menyambangi ketua yang terpilih GPDI Banten Pdt. Samuel yang terpilih Thn 2017 sangat perihatin dalam kasus ini yang terdaftar di PN No. 470 di internal pengurusan GPDI Banten. Untuk itu ketua Akrindo DPD propinsin banten berharap agar persoalan di internal GPDI banten ini dapat terselesaikan dengan sebaik - baiknya di bawah naungan dan kasih Tuhan kita Yesus Kristus, "Terang Franky S. Manuputty. (Yanto B, Tim Akrindo)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Agama