Sengketa aset GPDI banten G10, komplek mahkota mas cikokol

Tangerang kota, mediadunianews.com - Persoalan internal sengketa aset GPDI banten kini memakin  alot, pengadilan negri kota tangerang belum bisa memutuskan No. Perkara PN 470, di karnakan belum adanya nota kesepahaman antara pengurus lama dengan pengurus yang baru.

Saat di tinjau lokasi awak media di komplek ruko mahkota mas G.10 cicokol kota tangerang

Saat konfirmasi kepada pengurus GPDI banten bagian biro aset GPDI banten Pdt. Yosep mengatakan  bahwa pelunasan ruko G.10 komplek  mahkota mas pada  bulan  11 Nov 2010  yang  seharusnya  aset  ini  dikembalikan kepada kepengurusan yang baru terpilih dan diserahkan ke dewan majelis GPDI banten.

Ketua GPDI banten  Pdt. Samuel C.H Tumbel yang terpilih  periode 2017 / 2022. Saat ditemui di  sekretariat GPDI  banten juga mengatakan aset tersebut semestinya di serahkan ke dewan majelis  GPDI baru serta surat Terima  jabatan  ketua  yang terpilih, "ujarnya.


Ketua Akrindo propinsin banten Franky S Manuputty saat menyambangi ketua yang terpilih GPDI Banten Pdt. Samuel yang terpilih Thn 2017 sangat perihatin dalam kasus ini yang terdaftar di PN No. 470 di internal pengurusan GPDI Banten. Untuk itu ketua Akrindo DPD propinsin banten berharap agar persoalan di internal GPDI banten ini dapat terselesaikan dengan sebaik - baiknya di bawah naungan dan kasih Tuhan kita Yesus Kristus, "Terang Franky S. Manuputty.  (Yanto B, Tim Akrindo)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال