Sengketa Aset Kantor Sekertariat MD GPDI Banten, Bersertifikat Nama Pribadi.

Tangerang Kota, mediadunianews.com - Ketua terpilih pengurus  GPDI, DPD Banten periode 2017 s/d  2022, pdt. Samuel C.H Tumbel, mengatakan bahwa perkara No.470 kasus aset GPDI adalah  pesoalan yang di dasari ketidak jujuran, "ujarnya, jumat (12/11/2021).  

Sehingga dalam proses sidang  di pengadilan negeri kota Tangerang menjadi alot, untuk itu  yang sebagai  mana mestinya  pengurus yang lama mengembalikan dan menyerahkan atas dasar kesadaran untuk kepentingan jamaatnya.

Pengurus bidang aset  GPDI DPD Banten  pdt, Yosep mengatakan pelunasan aset  GPDI yang berlokasi  di komplek ruko mahkota mas G.10 Cikokol kota tangerang, sejak 11 November 2010, yang  seharusnya  diserah  kepada pengurus yang terpilih,dan ternyata sampai saat  ini masih  dalam proses persidangan di  pengadilan negeri kota Tangerang

Untuk itu ketua Akrindo DPD Banten  Frangky S. Manuputty menyambangi ketua yang terpilih  pdt. Samuel C.H Tumbel periode 2017 s/d 2022 sebagai ketua GPDI, DPD Banten, sangat prihatin dalam  kasus konflik internal di pengurusan GPDI, DPD Banten dan berharap agar persoalan dapat terselesaikan dengan bijaksana semoga dalam naungan dan kasih Tuhan Yesus Kristus, "ujar Ketua Akrindo DPD Banten Franky S. Manuputty.  (Iwan  05)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال