Polsek Mandrehe Berhasil Tangkap Kembali DPO hasil Keputusan PN. Gunungsitoli, Yang Pernah di Amankan Warga

Nias Barat, mediadunianews.com - Polsek Mandrehe telah berhasil menangkap kembali daftar pencarian orang (DPO) putusan pengadilan negeri Gunungsitoli dan kini berada di RTP Polres Nias sejak jumat

Berdasarkan hasil konfirmasi posmetro medan kepada Polres Nias Melalui humas polres Nias Aiptu Yadsen Hulu membenarkan bahwa telah di tangkap atas nama Rorogo Waruwu Alias Ama Safi Waruwu pada hari jumat, (26/11/2021)

" Pada Hari Jumat Tanggal 26 November 2021 Sekira Pukul 02.00 Wib, Personil Polsek Mandrehe telah melakukan penangkapan terhadap DPO An. ROROGO WARUWU (Inisial RW) Als AMA SAFI sesuai Laporan polisi nomor : LP / 26 / X / 2018/ NS-Drehe tgl 09 Oktober 2018 an. Pelapor YARNIWATI HAREFA Alias INA DESRA


Personil yang melaksanakan Giat :

1. BRIPKA AMPUNI WARUWU

2. BRIPKA JEKSON P MANIK

3. BRIPTU GOKLAS

4.  BRIPDA ADVENT

5. BRIPDA EVAN ZAI

TKP PENANGKAPAN DPO

Dusun 1 desa Onozalukhu you, kec. Moro"o kab. Nias barat 

IDENTITAS DPO Yang DI TANGKAP atas Nama :  ROROGO WARUWU (Inisial RW) Alias AMA SAFI

Umur : sekira 35 tahun

Jenis kelamin : laki - laki

Agama : Kristen 

Pekerjaan : Petani

Alamat : Dusun I Desa Onozalukhu you kec. Moro'o kab. Nias barat.

Kemudian RW di bawa Ke Polsek Mandrehe untuk di lakukan Pemeriksaan.                                   

Dan terhadap RW telah di lakukan Penahanan di RTP Polres Nias sejak Hari Jum'at tgl 26 November 2021," Jawab Humas Polres melalui via whatsapp pada hari sabtu, (27/11/2021).

Terkait hal tersebut di atas Jasman SH sebagai Ketua DPD GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Sumatera Utara yang di dampingi oleh wakil Ketua DPD GWI sumatera Utara bung Edison Gulo mengatakan bahwa, hal ikhwal mengenai di tetapkannya saudara Rorogo waruwu (RW alias ama Safi) ini sebagai DPO oleh penyidik Polsek Mandehe dan Keputusan pengadilan negeri Gunungsitoli nampaknya terdapat benang kusut, "ujar jasman SH.

Benang kusut tersebut dapat di lihat dari ketidaksinkronan keputusan antara kedua institusi penegak Hukum tersebut (Keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan keputusan Polsek Mandehe/Polres Nias Nias) yang mana telah memicu konflik dan perdebatan di antara masyarakat Nias barat dan juga antara sesama penegak Hukum dan yang lebih di sayangkan lagi pihak pelaku penganiayaan berat secara bersama sama yang salah satunya di duga DPO a/n Rorogo Waruwu (yang selama ini DPO sejak tahun 2018, ada satu lagi DPO atas nama FTN Waruwu, sejumlah dua orang) telah melaporakan beberapa orang masyarakat yang telah berusaha membantu pihak penegak hukum untuk mengamankan DPO tersebut ke Polres Nias, "pungkas jasman SH di ujung telefon selularnya sewaktu di hubungi awak Media.

Di tempat berbeda salah seorang warga bernama N. Gulo yang telah mengetahui awal permasalahan perkara ini mengatakan bahwa, kejadian penghadangan dari keluarga DPO saat di daerah Sirombu kab. Nias barat hendaknya jangan terulang lagi, "ujar N. Gulo

"Perilaku keluarga DPO Rorogo Waruwu saat itu Senin, (22/11/2021 Sore Hari) di daerah sirombu yang mana penghadangan dari keluarga DPO sangat berlebihaan dan mengarah ke Perbuatan persekusi dan Intimidasi terdap masyarakat yang telah mengamankan DPO karena ada beberapa orang PNS (Pegawai negeri Sipil kabupaten Nias Barat) yang turut langsung melakukan Persekusi dan Intimidasi kepada masyarakat yang mengamankan DPO. 

Hal ini saya menyaksikan dan saya di beritahu langsung oleh beberapa orang warga Ono Zalukhu you Kab. Nias Barat, yang mana berkembang Isu yang sangat Miris baik di Medsos, di pemberitaan Media lokal maupun ucapan keluarga DPO bahwa telah terjadi penculikan, telah tejadi penganiayaan, telah terjadi Penyiksaan, telah terjadi penangkapan salah sasaran, di tangkap Oleh Polisi yang di duga Gadungan, yang mana ucapan ucapan dan tudingan tudingan tersebut semuanya tidak benar, tidak berdasar dan mengandung Hoax, "terang N. Gulo kepada awak media

Masyarakat yang telah bersusah payah dalam mengamankan seorang DPO untuk di serahkan kepada penegak Hukum adalah merupakan tindakan yang mulia, karna dapat membantu kinerja Kepolisian dalam memberantas kejahatan, satu hal lagi saya Himbau kepada Pemkab. Nias barat agar mengevaluasi kinerja dari aparat PNS Nias barat ( ada beberapa orang Yang ikut Mepersekusi dan mengintimidasi masyarakat yang telah mengamankan  DPO) supaya Tidak menjadi preseden Buruk bagi tegaknya Hukum dan perjalanan Pemerintahan kabupaten Nias barat kedepan, "pungkas N. Gulo.  

Selaku Kuasa Hukum Sofarius Waruwu, Radius Purnawira Hulu S.H, M.H, mengatakan bahwa, dalam hal ini Rorogo Waruwu Sudah DPO/Buronan sejak tahun 2018 dan belum di temukan oleh pihak Kepolisian, "ujarnya.

Rorogo Waruwu itu Sudah DPO, artinya sudah di cari kemana mana selama ini, di cari di cari di seluruh penjuru duniapun tetap tidak di temukan artinya polisi tidak mampu menemukannya, maka masyarakat lah yang menemukannya seharusnya pihak Kepolisian memberikan penghargaan kepada Masyarakat itu yang menemukan Rorogo waruwu, "Beber Radius.

DPO di bawa ke Pihak Kepolisian oleh Masyrakat Hal Ini Penyidik harus lebih Jeli dan bekerja ekstra hati hati karna Status DPO terhadap Rorogo Waruwu selayaknya sudah di terbitkan sejak tahun 2018 yang mana ada satu orang lagi a/n Fitenieli waruwu sampai saat ini Kepolisian Polsek Mandehe Kab Nias Barat di duga tidak berani menangkap DPO tersebut karna di duga kebal hukum dan di kelilingi oleh orang orang hebat sehingga DPO ini sampai sekarang sudah tiga tahun lamanya masih berkeliaran, sehingga menimbulkan keresahan bagi klien kami atas nama Sofarius Waruwu, "pungkas Radius Purnawira Hulu S.H, M.H.

Terkait hal tersebut di atas maka Tim Kuasa Hukum Sofarius Waruwu akan mempertimbangkan ke depan mana kala ada berita berita miring tentang laporan DPO a/n Rorogo Waruwu ke Polres Nias Terhadap masyarakat yang telah mengamankan dirinya, baik itu tudingan penculikan maupun itu di duga Polisi gadungan serta akun akun medsos lainnya maka, akan kita laporkan kembali sesuai dengan undang undang yang berlaku, "pungkas salah seorang Tim Kuasa Hukum EG dan JG.  (P. Gulo)

Sumber: P Gulo

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال