Medan, medidunianews.com - Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH bersama team Reskrim berhasil amankan Driver online yang melakukan perampokan terhadap penumpangnya Graciela Chandra (22), seorang mahasiswi, warga Jalan Avros, Kecamatan Medan Polonia, pada Kamis, (25/11/2021)
Dalam konferensi pers di halaman Mako Polrestabes Medan, pada Jumat ( 26/11/2021 ) yang dipaparkan oleh Wakapolresta AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Firdaus dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago.
Dipaparkan oleh Wakapolrestabes bahwa, kejadian itu bermula disaat korban memesan taxi online melalui aplikasi ojek online milik pelaku berinisial NLT, warga Jalan Dusun V Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada pukul 11.45 WIB, dari kediamannya di Jalan Avros menuju pusat perbelanjaan di Komplek Multatuli Medan. Kemudian pada pukul 12 .00 WIB, taxi online dengan jenis mobil Toyota Rush milik pelaku (NLT) yang dipesan datang dan menjemput korban ( Graciela Candra ) melakukan perjalanan ke tempat yang di tuju.
" Namun bukannya diantar ke tempat tujuan, malah di tengah jalan tiba-tiba mobil berhenti dan pelaku mendekati korban, lalu mencekik serta menjambak rambut korban sampai banyak yang rontok," papar AKBP Irsan Sinuhaji.
Masih kata Wakapolrestabes, karena kalah tenaga akhirnya korban berhasil dilumpuhkan, lalu tersangka mengikat tangan korban dan mengangkatnya ke jok belakang. Selanjutnya tersangka membawa korban ke arah Patumbak. Ditengah jalan korban bisa melepaskan diri dengan membuka pintu belakang mobil dan langsung meloncat.
" Korban yang berhasil melarikan diri dengan meloncat dari mobil pelaku, dan diketahui masyarakat sekitar yang segera memberikan pertolongan serta membawa korban ke kantor polisi Patumbak untuk membuat pengaduan," jelas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Setelah membuat laporan pengaduan, Kapolsek Patumbak yang berkoordinasi melacak identitas dan keberadaan pelaku dari korban, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ridwan SH, dan Panit 1 Yusuf Sidabutar untuk melakukan penangkapan terhadap driver online tersebut.
Tidak berapa lama akhirnya Team Reskrim Patumbak berhasil menangkap supir Online tersebut. Semula tersangka tak mengakui perbuatannya, tapi petugas langsung memeriksa di dalam mobil, maka ditemukan barang bukti beberapa rambut dan sebuah handphone, selanjutnya petugas memboyong tersangka ke Mako Polsek Patumbak.
" Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, handphone iPhone 12 milik korban dan handphone milik pelaku yang didunakan untuk aplikasi ojek online, ATM dan uang tunai sebesar Rp 300.000,- juga rambut korban di dalam mobil milik pelaku," ujar Wakapolrestabes Medan.
Dalam keterangannya pada awak media tersangka tertarik melihat Handphone milik Korban, dan tersangka mengaku kesulitan ekonomi hingga melakukan perampokan pada korban. (Red/Dina Kesuma)
Editor : Edy MDNews 01