Gugatan di nyatakan tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard), atau yang biasa di sebut NO.

Kota Tangerang, mediadunianews.com - Sebagaimana di tegaskan kembali oleh ketua majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tanggal 18 Nov 2021 yang di pimpin oleh Majelis Hakim PN Kota Tangerang (Hakim Ketua: MAHMURIADIN, SH. HAKIM ANGGOTA: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH HAKIM ANGGOTA:ARIF BUDI CAHYONO, SH) 

Di sampaikan pada akhir sidang "Gugatan ini NO, jadi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah dan adapun yang menjadi gugatan ini NO adalah tentang legal standing dan eror in persona jadi para pihak silahkan mau banding atau tidak masih ada waktu 14 hari, kamudian karena ini NO jadi penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali karena pokok perkara memang belum kami periksa, "terangnya. 

Kemudian sebagaimana di sampaikan oleh kuasa hukum/pengacara MD GPdI Banten dari TSP Law Firm yang di wakili oleh Rizki Muhamad Ramdani SH.MH  di katakan bahwa "ya benar itu gugatan NO, maksud dari NO itu adalah gugatan tidak dapat di terima, "imbuhnya

Kan putusan itu ada 3 yaitu di kabulkan, di tolak dan tidak dapat di terima atau NO, nah ini NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak dapat di terima kalo pake bahasa yang sederhana ibarat sebuah pertandingan itu sama dengan seri tidak kalah tidak juga menang, jadi kalo mereka mengklaim sebuah kemenangan ya ngga ngerti mereka itu artinya, " Terang; Hakim Ketua, Mahmuriadi, SH.  (Yanto. B)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال