Diduga Manager dan Operator SPBU, 13.282.606 Sudah Bersekongkol Dengan Penimbun BBM.

Pekanbaru, mediadunianews.com - Di duga SPBU.13.282.606. Beralamat di Jalan Rawamangun No.17A, Bukit Raya, Tengkerang Labuai, Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau, menjual BBM bersubsisidi jenis solar menggunakan Baby tangki ukuran 1 ton (satu ton) kepada para mafia minyak solar.(12/11/2021)

"Pada sore hari,sekita pukul 15 ; 24 wib. November 2021 operator SPBU. tertangkap kamera wartawan sedang melakukan aktifitas pengisian BBM jenis solar kepada mobil yang di duga telah di modifikasi dengan baby tangki ukuran besar dan menggunakan Baby tangki dengan modus pengisian mulai dari jumlah Rp,300.000.00 ribu per sekali antrian. untuk jenis mobil inova sedangkan untuk jenis mobil cold diesel. mulai dari Rp,300.000.00 ribu sampai dengan Rp 500.000.00 ribu rupiah dalam cara tersebut operator mendapatkan uang lebih sekita Rp 200.00 rupiah perliternya dan kadang mendapatkan uang konvensasi sebesar Rp.20.000.00 rupiah dalam sekali pengisian."operator SPBU tersebut melakukan penjualan BBM jenis solar kepada para Mafia untuk meraih keuntungan lebih dalam hitungan perliter mendapatkan harga standar solar Rp. 5,150.00 rupiah namun karena di jual kepada mafia penimbun BBM itu operaton menjual dengan harga Rp. 5,400.00 rupiah perliter jadi operator SPBU mendapatkan keuntungan dalam perliter Rp.250.00 rupiah perliter penjualan seperti ini sering di lakukan oleh pihak spbu.13.282.606 Nakal kepada mafia yang mencari keuntungan pribadi dengan cara merampas hak subsidi orang lain.


Selain modus seperti di atas juga operator mendapat kan keuntungan mulai dari jumlah uang Rp.10.000.00 rupiah sampai dengan Rp.20.000.00 ribu rupiah per terif dari para pelansir dengan modus mobil mutar-mutar sambil mengganti plat nomer polisi .

Apalagi mobil yang satu ini Inova warna hita memiliki plat nomer polisi 35 plat nomer polisi yang di simpan di dalam mobil tersebut, guna untuk mengelabui petugas SPBU dan pihak kepolisian dengan menganti-ganti plat nomor polisi  mobil inova warna hitam tersebut. sudah di modifikasi dengan baby tangki ukuran besar (1 ton) lebih bbm jenis solar di dalam mobil tersebut dengan cara membuka semua jok bagian belakang.

Dalam satu hari di duga pelaku penimbunan BBM solar mendapat mencapai pendapatan BBM jenis solar skitar satu  1 ton , 2 ton sampai 3 ton, setiap harinya.

Terungkapnya hal tersebut ketika ada seorang wartawan menghampiri operator SPBU yang tidak mau namanya di sebutkan anggap saja panggilan mawar bukan nama sebenarnya lalu mawar menyuruh A untuk ke lantai dua guna untuk menjumpai pihak manager SPBU. namun pelaku tidak terima dan memanggil korban untuk turun kebawah, alhasil setelah korban (Mawaer) turun ikut mengantri normal seperti biasanya pengisian BBM tetapi sayangnya korban pada saat itu malah di hampiri diduga oleh pelaku sambil mara-marah tak karuan dan smbil menarik leher baju si mawar, dan sambil berkata kau pikir aku takut kau wartawan jelasnya sambil emosi dengan nada tinggi kepada wartawan (Mawar) tersebut .


Terjadi penarikan leher baju kaos wartawan sampai sampai mengakibatkan bajunya robek penarikan sampai terjadi dua kali untuk ke tiga kalinya kaca mobil langsung di rapatkan korban.

Namun akibat kaca mobil di tutup di duga pelaku tidak puas lalu berlari kencang mengambil sebuah besi dan mengejar wartawan tersebut mengunakan mobil inova. yang sering digunakan pelaku untuk melansir BBM tersebut .

Lalu Mengejar wartawan dengan mnggunakan mobil Inova miliknya dengan cara memepet mobil korban sampai 4 kali di pepet pelaku, awalnya korban sempat lolos dari kejeraan pelaku dengan mengunakan mobil Inova miliknya pelaku, sedangakan korban mengunakan mobil miliknya sendri  namun, nasip korban naas ketika di pepet oleh pelaku ke empat kalinya korban berhasil di dapatkan pelaku dengan cara menyalif mobil korban.

Pelaku langsung turun menghampiri mobil korban dan berteriak "turu kau kumatikan kau jelasnya dengan nada tinggi kepada wartawan, sambil merampas dan menahan kunci mobil wartawan dia menyebut, kau jangan lari sambil berkata kepada rekannya tahan dia "aku telepon semua kawan-kawan kemari kalian, " jelas nya, sambil memegang telepon genggam di letakan di telinganya. jadi kalian tak mau kemari kata pelaku diduga sedang menghubungi kawan-kawannya, lalu dia bilang kepada kawan nya inisial MN alias Mon tahan dia jangan sampai lari saya telepon DS dulu biar di matikan dia jelas nya di depan korban dan banyak di ketahui Masyarakat umun di tempat kejadia perkara pengeroyokan pada saat itu sekitar pukul.15 ; 40 wib.hari minggu. yang beralamat di Jalan. Jend. Sudirman, Tengkerang Sel., Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 

Pelaku mengunakan konci roda berwarna biru muda lansung melakukan pemukulan di bagian paha korban dan tulang rusuk di bagian kiri, serta di pukul pelaku di bagian pelipis sebelah kiri korban menggunakan gumpalan tangan pelaku sebelumnya pelaku di duga berdua bersama rekan nya telah ikut serta melakukan untuk pemukulan menggunakan pecahan trotoar. Namun tidak jadi 

Pelaku bernama UK alias Ujang Kabau meninju bibir korban sehingga mengakibatkan pecah bagian atas bibir dengan mengeluarkan darah.serta mengakibatkan korban kesakitan bagian paha sebelah kiri dan sakit kepala sehingga terasa pusing jelas korban  pada saat itu polisi datang sekita lebih kurang satu jam kemudian lalu korban membuat laporan dan bersama dua orang saksi mata atau saksi Pakta di TKP.

Korban meminta surat pengantar visum ke rumahsakit bayangkara Polda Riau. Dalam hal kekerasan tersebut sangat mengundang perhatian para pengemudi mulai dari rodah dua sampai roda empat di tepi bahu Jalan sudirman tepat di depan spbu yang berada di jalan Jendral. Sudirman, Tengkerang Sel., Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Namun di sayangaka walaupun  pelaku sudah di laporkan ke mapolsek Bukit Raya pelaku tidak di tahan bahkan masih melakukan aktifitas Penimbunan BBM dengan cara melansir ke SPBU yang ada di pekanbaru ini, "terang korban., 

Setelah ke esokan harinya korban sempat menjumpai pelaku kembali dan korban mencoba membuntuti dengan jarak sekita 100 meter dari mobil pelaku korban membututi pelaku melakukan penimbunan BBM di beberapa SPBU tersebut,"jelas korban kepada awak media. 

Kan hebat sekali pelaku ini sudah mukul wartawan dan masih juga melakukan penimbunan BBM jenis solar pihak penegak hukum se-olah-olah tidak memperdulikan laporan korban padahal satu hari dari kejadian tersebut, Pelaku sempat di jumpai korban kembali sedang melakukan aktifitas yang sama sedang melakukan melansir BBM jenis solar mengunakan mobil yang sama.

Korban meminta agar pihak polsek Mengamankan pelaku namun permintaan korban tidak di sepakati pihak polsek Bukit Raya karena ada sarat-sarat yang harus terpenuhi, " ujar penyidik yang  Sigit. 

Hal itu juga  langsung di sampai kan korban kepada kanit Reskrim  Polsek bukit Raya Abdul halim dan pihak penyidik Namun pihak kepolisian tersebut mengatakan buat apa di aman kan nanti kita buatkan surat panggilan saja, " jelasnya. Dan melakukan penangkapa kepada orang tersebut bukan mudah.

Korban sangat kecewa atas laporannya , dengan nomor : BUKTI TANDA LAPORAN : Nomer : 1075/XI/2021/SPKT / POLSEK BUKIT RAYA.

Korban melaporkan hal tersebut karena dia merasa warga negara yang Sah dan mempercayakan perbuatan tersebut kepada pihak penegak hukum khususnya Kepolisi Republik indonesia dan hal tersebut sudah di atur dalam UUD 1945. Negara Republik Indonesia yang sah di akui oleh negara dan mempunyai ID-Cad / Kartu tanda penduduk ( KTP ) Permanen.

"Seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Hak untuk memajukan di rinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2), Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang di muat dalam pasal 28D ayat (1).

Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak.

Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1), Dan Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya guna mewujudkan keamanan dalam negeri, Polri melaksanakan Manajemen Operasi Kepolisian dengan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan serta tindakan terarah agar lebih integratif, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien, proaktif dan non diskriminatif.

Maka dari itu kami sekali lagi berharap kepada rekan media agar dapat membantu kami untuk memantau dan mengawasi kasus ini karena media itu selain wahana impormasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat, baikpun suara rakyat juga dapat melakukan kontrol sosial sesuai UU PERS  yang sudah di atur dalam UU PERS No.40 tahun 1999.

Serta pada saat kejadian korban lansung menghubungi AKP ARI PRASETYO, Kapolsek bukit Raya Untuk meminta bantuan agar pihaknya turun kelapangan karena ada terjadi kekerasan yang di duga di lakukan oleh pelaku kepada dirinya. Namun saya hampir satu jam lebih polisi baru tiba di lokasi kejadian padahal sangat dekan dengan Polsek Bukit Raya tersebut tempat lokasi (TKP), " tutup Korban ada apa..?.  ( Tim/ ZT )

Editor : Edy MDnews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال